Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretas Laman Setkab, 650 Website Jadi Korban

Polisi Tangkap Dua Pelaku Peretas Laman Setkab, 650 Website Jadi Korban borgol. shutterstock

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi mengatakan, kepolisian telah berhasil menangkap dua orang remaja terduga peretas laman website Setkab https://setkab.go.id/. Dua terduga itu berinisial ZYY dan Lutfifakee.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/8).

Slamet menjelaskan, penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Dalam pemeriksaan sementara, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website. Kepolisian menyebutkan, bahwa adanya kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah terjadi karena kelengahan operatornya.

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.

"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara merubah tampilan website tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," sambungnya.

Dalam penangkapan ini, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. Pelaku sudah meretas website sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," ujar Slamet.

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. Diantara barang bukti itu berupa satu buah Laptop 14 inchi merek Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu buah handphone merek Oppo Reno 5F dari pelaku pertama. Dari pelaku kedua diamankan satu buah handphone merek Samsung seri Galaxy A11 warna hitam; satu buah handphone merek Redmi Note 5 warna rosegold; dan satu unit laptop merek Notebook Asus warna silver.

"Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan, masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkas Slamet.

Atas perbuatannya, para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP