Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencokel Spion Mobil di Jakarta Utara
Merdeka.com - Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang pelaku pencurian spion mobil berinisial inisial S (18) dan F (20) di dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi itu berada di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung Jakarta Utara dan Jalan Kebon Jeruk 14, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi di depan rumah korban atas nama Rafiq di Blok A rt 3/9, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Saat keluar rumah, korban terkejut melihat spion mobil Terios patah dan menggantung. Lalu korban melihat rekaman CCTV-nya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Benar saja ada beberapa orang yang ingin mencurinya pada jam 03.00 Wib dan ternyata tetangganya pun yang hanya berjarak beberapa meter saja sama yang dialaminya. Namun bedanya tetangga tersebut spion mobil Avanza-nya hilang," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (14/6).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap F saat sedang bekerja di perusahaan bongkar muat kontainer di Jalan Martadinata depan pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hasil interogasi pelaku F bermain tidak sendiri dan mengatakan bahwa jokinya saat melakukan congkel spion ditemani pelaku S yang beralamat di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung, Jakarta Utara," jelasnya.
Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan kedua. Pelaku S ditangkap sedang berada di rumahnya bersama dengan orang tuanya.
"Langsung saja dilakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan didapati S sedang asik menonton tv bersama kedua orangtuanya," ujarnya.
Enam Kali Beraksi Curi Spion Mobil
Yusri menyebut, para pelaku telah melakukan aksinya itu sebanyak enam kali di wilayah Jakarta Utara. Seperti di Blok A Sunter Agung, RT 3, RW 9, sekitar satu tahun lalu dengan mencongkel spion mobil merk Toyota Terios warna putih dan Avanza warna biru dongker.
"Tkp berikutnya di Blok A, RW 9, Sunter Agung, sekitar 8 bulan lalu. Kedua pelaku mencongkel spion Fortuner warna hitam. Tkp selanjutnya depan Komplek Sunter Metro, Kelurahan Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pelaku mencongkel spion mobil Rush warna hitam sekitar 6 bulan lalu," sebutnya.
"Selanjutnya tkp depan Jembatan Hitam Sunter Agung, RT 4, RW 6. Kedua pelaku mencongkel Mobil Toyota Kayla B 2718 UFL sekitar 6 bulan lalu. Lalu, berikutnya tkp atau lokasi mobil rental Jalan Tongkol, Tanjung Priok. Pelaku F mencongkel mobil Fortuner warna putih sekitar 4 bulan lalu," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 54 Jo 363 KUHP dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan video rekaman CCTV dan gambar pelaku yang viral di medsos," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaAwalnya, HAN alias Uus mendekati korban sambil mengarahkan rekannya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca Selengkapnya