Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Empat Orang Penanam 300 Pot Ganja Hidroponik di Brebes

Polisi Tangkap Empat Orang Penanam 300 Pot Ganja Hidroponik di Brebes borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pria berinisial SY, TM, HF dan OH. Ketiganya ditangkap terkait budidaya narkoba jenis ganja hidroponik yang dikembangbiakkan.

"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka inisial TM, kemudian dikembangkan dan didapat barbuk 3,8 gram ganja. Dilanjutkan proses pengungkapan, kita berhasil tangkap tersangka kedua inisial HF, yang mana kita mendapat cukup banyak BB 38 gram. Dia berperan sebagai kurir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (9/6).

Usai menangkap dua orang, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut. Al hasil, mereka mengungkap adanya tanaman ganja hidroponik yang berada di Brebes, Jawa Timur.

Orang lain juga bertanya?

"Tanaman ganja hidroponik di Brebes di tanam di lantai 2 di salah satu bangunan, di lokasi kita mendapat 300 pot tanaman ganja yang berhasil tumbuh 200 pot. Kita juga amankan barbuk alat penyemprot pupuk dan sebagai," ujarnya.

Dari sana, polisi juga mengamankan satu orang lagi yakni OH. Polisi juga menemukan barang bukti berupa biji ganja dan 29 linting ganja.

"Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang nanam ganja, mulai dari produsen, kurir, tukang tanam dan pengguna," jelasnya.

"Kita tangkap OH, ada barbuk biji ganja dan 29 linting. Yang unik tidak masuk dalam konteks ekonomis jual beli, tapi digunakan sendiri. Sebelumnya dia menanam di Majalengka, tapi tidak tumbuh. Ini belum sempat panen tapi sudah berhasil kita ungkap," sambungnya.

Ady menyebut, untuk satu pot isi ganja tersebut memiliki berat 200 gram. Sehingga, total sebanyak 40 kilogram jika memang tumbuh semua.

"1 pot ganja 200 gram, kalo jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," ucapnya.

Peran Para Pelaku

Ady menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku memiliki peran masing-masing. Untuk TM diketahui sebagai pengguna, HF bertugas sebagai kurir.

"SY tukang tanam, dikasih uang Rp 550 ribu dan jika berhasil panen maka dikasih upah Rp 100 ribu satu pot. OH pemodal atau produsen yang memberi perintah menanam ganja," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif para pelaku tersebut menanam ganja hidroponik tersebut. Apalagi, ganja-ganja tersebut nantinya tidak akan dijual jika memang sudah tumbuh.

"Ini masih kita dalami, masih ada proses lanjutan terkait tangkapan ini. Karena ini cukup unik, tidak dijual tapi dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Karena berdasar pengakuan juga sudah lama menggunakan ganja ini. Makanya kita temukan biji ganja yang bisa ditanam," ungkapnya.

"Kita terapkan Pasal TM Pasal 127 HF, SY, OH Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru

Total terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

Sebaran ladang ganja ini berada di  wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui

Kedua pelaku penanam ganja tersebut yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya