Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Enam Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang Yogyakarta

Polisi Tangkap Enam Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang Yogyakarta Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Petugas gabungan dari Polres Sleman dan Polsek Ngaglik membekuk enam orang pelaku kekerasan jalanan atau biasa dikenal dengan klitih yang beraksi di Jalan Kaliurang. Ke enam pelaku ini diketahui membacok dua orang remaja pada Senin (27/12) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi S mengatakan bahwa ke enam pelaku dibekuk dalam kurun waktu kurang 24 jam dari kejadian.

Wachyu menjabarkan ke enam pelaku ini berinisial RM (18), WW (18) dan AN (19) yang merupakan warga Kabupaten Sleman. Ada pula pelaku berinisial HAP (19) MF (18) dan MB (17) yang merupakan warga Kota Yogyakarta.

"Latar belakang (pelaku) berbeda-beda. Ada yang lulusan SMA, ada yang DO dari SMP, ada yang masih pelajar SMK. Beda-beda semua," katanya, Rabu (29/12).

Dia mengungkapkan, ke enam pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Wachyu menyebut pelaku RM membacok korban sebanyak dua kali memakai clurit.

Pelaku WW memukul korban dengan helm, pelaku AN memukul dan menendang korban korban berulang kali.

Sementara pelaku HAP memukul korban satu kali. Pelaku MF memukul korban dengan knot besi dan pelaku MB memukul punggung dan badan korban dengan botol bir.

"Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di punggung dan telapak tangan. Ada luka robek dan telunjuk nyaris putus. Gigi patah dua dan ada 8 jahitan," ungkapnya.

"Saat menganiaya korban, para pelaku ada yang dalam pengaruh miras. Ada satu yaitu MF yang positif Benzo Alprazolam (pil terlarang)," imbuh Wachyu.

Dia menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sebilah clurit, senjata tajam berbentuk gergaji, pecahan botol, kendaraan yang dipakai pelaku dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

"Kita jerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara. Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Wachyu. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Pasar Cibadak
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Pasar Cibadak

Penangkapan para pelaku penyerangan ini berkat gerak cepat tim di mana setelah kepolisian mendapat laporan adanya kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta

OTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Sindikat Pencuri Motor di Indekos Tangerang Ditangkap Usai 2,5 Jam Beraksi
Sindikat Pencuri Motor di Indekos Tangerang Ditangkap Usai 2,5 Jam Beraksi

Penangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Potensi Pidana Terkait Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi
Polisi Dalami Potensi Pidana Terkait Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kapolda Metro Jaya Karyoto sudah berkomitmen mengusut tuntas kasus temuan tujuh mayat remaja tersebut.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
6 Warga Dibantai KKB di Distrik Seredala Yahukimo
6 Warga Dibantai KKB di Distrik Seredala Yahukimo

Kasatgas Humas Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno menambahkan saat ini keenam jenazah telah dievakuasi ke RSUD Dekai Yahukimo.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Tampang 3 Perampok Sering Berkeliaran di Jembatan Ampera Palembang, Takuti Korban Pakai Pistol Rakitan
Tampang 3 Perampok Sering Berkeliaran di Jembatan Ampera Palembang, Takuti Korban Pakai Pistol Rakitan

Saat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.

Baca Selengkapnya
Security Kawasan Pantai Indah Kapuk Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Kriminal
Security Kawasan Pantai Indah Kapuk Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Kriminal

Petugas keamanan yang sedang berpatroli bergegas melakukan pengepungan dan pengadangan terhadap kendaraan para pelaku tersebut.

Baca Selengkapnya