Polisi Tangkap Kakek yang Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus di Bantul
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial SA (63) warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berumur 11 tahun berinisial DA.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menerangkan bahwa korban adalah tetangga tersangka SA. Korban, kata Sutarja adalah seorang anak berkebutuhan khusus atau mengalami keterbelakangan mental.
Sutarja menjabarkan bahwa korban diduga telah disetubuhi tersangka. Indikasi ini karena korban sempat mengeluh sakit di bagian vitalnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Usai mengeluh sakit di bagian vitalnya, kata Sutarja, korban pun dibawa oleh keluarganya ke Puskesmas. Saat dilakukan pemeriksaan di Puskesmas diketahui ada indikasi persetubuhan.
"Kejadian ini dilaporkan pada September 2020 lalu oleh keluarga korban. Mendengar kabar jika dilaporkan ke polisi, tersangka melarikan diri ke Lampung. Tersangka kita tangkap pada Selasa (2/2) ketika pulang ke rumahnya," ujar Sutarja, Kamis (4/2).
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui perbuatan asusila ini telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu di kebun, di rumah pelaku dan di dalam kamar korban. Semua aksi dilakukan dalam waktu sebulan dengan kondisi rumah sepi," ungkap Sutarja.
Sutarja menyebut dari pengakuan tersangka, pencabulan ini karena tersangka sering menggendong korban. Dari situlah kemudian nafsu tersangka ini muncul.
"Tersangka didakwa dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Sutarja.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus itu semula diketahui kepolisian yang mendapat informasi dugaan penculikan anak.
Baca Selengkapnya