Polisi tangkap kapal illegal berbendera Malaysia
Merdeka.com - Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menangkap kapal PKFB 1035 GT 56 sedang beroperasi di perairan Aceh. Saat diperiksa, kapal yang bermuatan ikan itu tidak mampu menunjukkan surat resmi dan izin beroperasi di perairan Indonesia. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan dokumen kapal berasal dari Malaysia.
Saladin juga menjelaskan, kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Lory - 3018 Direktorat Polisi Air Baharkam Polri saat sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polda Aceh. Kapal itu ditangkap, Selasa (16/2) sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah awak kapal sebanyak 4 orang.
“Ikan campuran kurang lebih ada 2 ton dalam kapal itu,” katanya dalam pesan singkat, Selasa malam (16/2).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang mengoperasikan kapal di Pelabuhan Kamal? Mengutip asrtikel Pelabuhan Kamal Tahun 1996-2009 karya Arifatul Jannah (Jurnal AVATARA Unesa, 2016), pada tahun 1949 Pelabuhan Ujung-Kamal membangun Dermaga Couster. Ada empat kapal yang beroperasi yakni KMP Bangkalan, KMP Paramaria, KMP Pamekasan, dan KMP Dahlia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang memimpin operasi penangkapan DN Aidit? Pasukan Brigif IV Diponegoro akhirnya menemukan Aidit bersembunyi dalam sebuah rumah milik A Kasim di Desa, Sambeng, Solo.
Selain barang bukti ikan, polisi juga menangkap 4 orang tersangka. Masing-masing satu tersangka berinisial CP (39) bertindak sebagai nakhoda warga negara Thailand. Sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing berinisial ES (37), SJ (38) dan PC (52) semua warga negara Thailand.
“Selain kapal, ikan barang bukti, ikut disita juga pukat harimau dan pemberat. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satpol Air Langsa untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Penangkapan kapal ini bermula, kata T Saladin, petugas sedang melakukan patrol di perairan Aceh, wilayah Langsa. Lalu petugas menemukan satu kapal tanpa bendera dan petugas pun menaruh curiga.
Lanjutnya, petugas langsung menurunkan perahu karet dan memeriksa kapal itu. Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen kapal berasal dari Malaysia.
Kapal tersebut diduga melanggar pasal 86 dan 93 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Kapal ini juga diduga melanggar pasal 85, 93 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Idi untuk penyidikan lebih lanjut melalui Satpol Air Polres Langsa,” jelasnya.
Kapal tersebut, katanya, terancam diledakkan karena telah melanggar sejumlah aturan di Indonesia. Untuk peledakannya, pihaknya menunggu putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
“Kapolda Aceh, Irjend Pol Husen Hamidi memberikan apresiasi kepada Perwira Muda Komandan Kapal Dit Pol Air Baharkam Polri, Iptu Antonuis Tias K yang berhasil memimpin penangkapan kapal beserta ABK nya,” tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaSelat Malaka jadi salah satu perairan penting yang perdagangan Indonesia dan Malaysia. Jalur ini tidak jarang digunakan praktik ilegal.
Baca SelengkapnyaKejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya