Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Cimahi

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Cimahi Pengedaran dan Pembuatan Uang Palsu Dibongkar. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Satreskrim Polres Cimahi menyita Rp 2 miliar uang palsu dari enam orang tersangka. Tersangka yang sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun bisa memproduksi Rp 1 miliar uang palsu setiap bulan.

Tersangka diketahui Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) yang berperan sebagai pengedar. Sementara Nursapto (47) dan Diman (31) bertugas di bagian pembuatan uang palsu.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi penemuan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Penyelidikan bermula pada 28 September hingga pihak kepolisian berpura-pura membeli beberapa lembar uang palsu. Setiap uang asli Rp 200 ribu akan diganti oleh Rp 600 ribu uang palsu.

Penangkapan tersangka dimulai ketika penggerebekan di sebuah hotel di Kota Bandung setelah dua tersangka dibuntuti. Di sana, barang bukti uang palsu Rp 60 juta disita.

"Tim langsung melakukan pengejaran lagi, dengan cara memancing dua orang sebagai atasan tersangka yang ditangkap," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (12/10).

Polisi memancing dengan tersangka lain untuk bertemu di rest area tol KM 57 arah Jakarta dan diakhiri dengan penangkapan. Dari keterangan para tersangka, polisi kemudian melanjutkan pencarian tempat pembuatan uang palsu di daerah Kuningan hingga menangkap dua orang lagi.

"Di Kuningan tersangka menggunakan dua gudang, masing-masing untuk tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu. Tempatnya disamarkan seolah sebagai tempat sablon," terangnya.

"Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp 1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp 24 miliar yang sudah mereka buat," Yoris menambahkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar

Ketujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru

Salah satu tersangka produksi uang palsu untuk dibagikan saat kampanye Pilkada Barru.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya