Polisi Tangkap Komplotan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Cimahi
Merdeka.com - Satreskrim Polres Cimahi menyita Rp 2 miliar uang palsu dari enam orang tersangka. Tersangka yang sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun bisa memproduksi Rp 1 miliar uang palsu setiap bulan.
Tersangka diketahui Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) yang berperan sebagai pengedar. Sementara Nursapto (47) dan Diman (31) bertugas di bagian pembuatan uang palsu.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi penemuan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
-
Di mana uang palsu di Makassar ditemukan? Kronologi Penemuan Uang Palsu di Makassar Kasus ini dimulai dari laporan mengenai peredaran uang palsu di sekitar UIN Makassar, Kabupaten Gowa.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Bagaimana cara pelaku membuat uang palsu di Makassar? Berdasarkan hasil penelitian BI, uang palsu tersebut diproduksi dengan teknik yang sederhana, seperti menggunakan printer inkjet dan sablon biasa. Tidak ada elemen pengaman uang yang berhasil dipalsukan, seperti benang pengaman atau watermark.
-
Apa yang membuat uang palsu di Makassar mudah dikenali? Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa uang palsu yang terdeteksi memiliki kualitas yang sangat rendah, sehingga dapat dikenali dengan mudah menggunakan metode sederhana.
Penyelidikan bermula pada 28 September hingga pihak kepolisian berpura-pura membeli beberapa lembar uang palsu. Setiap uang asli Rp 200 ribu akan diganti oleh Rp 600 ribu uang palsu.
Penangkapan tersangka dimulai ketika penggerebekan di sebuah hotel di Kota Bandung setelah dua tersangka dibuntuti. Di sana, barang bukti uang palsu Rp 60 juta disita.
"Tim langsung melakukan pengejaran lagi, dengan cara memancing dua orang sebagai atasan tersangka yang ditangkap," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (12/10).
Polisi memancing dengan tersangka lain untuk bertemu di rest area tol KM 57 arah Jakarta dan diakhiri dengan penangkapan. Dari keterangan para tersangka, polisi kemudian melanjutkan pencarian tempat pembuatan uang palsu di daerah Kuningan hingga menangkap dua orang lagi.
"Di Kuningan tersangka menggunakan dua gudang, masing-masing untuk tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu. Tempatnya disamarkan seolah sebagai tempat sablon," terangnya.
"Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp 1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp 24 miliar yang sudah mereka buat," Yoris menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKetujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka produksi uang palsu untuk dibagikan saat kampanye Pilkada Barru.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca Selengkapnya