Polisi Tangkap Mantan Caleg DPD Bali Terkait Kasus Narkoba
Merdeka.com - Anggota Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali menangkap mantan sekjen salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Bali sekaligus mantan Caleg DPD RI Bali. Dia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Pada saat kami tangkap adalah saudara Ismaya (40). Dia adalah Sekjen mantan Ormas dan sebelumnya calon anggota DPD RI daerah pemilihan Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasa, Selasa (21/5).
Tersangka Ismaya diamankan oleh pihak Polisi pada Rabu (15/5) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita, karena kedapatan mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 0,73 gram, yang berlokasi di depan Kantor Pos, Jalan Seroja, Denpasar Utara, Bali.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Kronologinya, berdasarkan dari informasi masyarakat di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian, pihak kepolisian selama beberapa hari melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Rabu (15/5), polisi melihat ada 2 orang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan terlihat sangat mencurigakan. Lalu, tersangka Ismaya yang berbonceng pada rekannya masuk ke dalam ATM Bank Mandiri ada di areal kantor pos tersebut.
Namun, rekannya yang membonceng tetap standby di atas sepeda motor dengan mesin masih hidup. Kemudian tersangka Ismaya keluar dari ATM Mandiri dan menuju ke bawah plang ATM Mandiri dan terlihat mengambil sesuatu di bawah plang ATM tersebut.
Kemudian, barang tersebut dibawanya dan berjalan ke arah sepeda motornya. Lalu pihak kepolisian yang berada di sekitar lokasi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Ismaya dengan memberikan peringatan jangan bergerak.
Namun, Ismaya melarikan diri sambil membuang sesuatu yang berada digenggaman tangan kanannya dan selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Saat ditangkap, kepada pihak kepolisian dirinya mengaku bernama Ismaya. Setelah itu, polisi memanggil saksi warga yang sedang berada di lokasi untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Ismaya.
Kemudian, polisi mengamankan barang yang dibuang oleh tersangka dengan disaksikan oleh 2 orang saksi. Ternyata barang tersebut adalah 1 kotak rokok merk Marlboro warna merah yang di dalamnya berisi kristal bening yang merupakan sabu.
Tetapi, tersangka Ismaya tidak mengakui atas kepemilikan barang berupa sabu tersebut. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke anggota Resnarkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian kita melakukan pemeriksaan dan kita langsung membawa tersangka dan dilakukan tes urine. Setelah kita cek urinenya, langsung kita bawa ke Labfor dan disaksikan oleh lawyernya. Dari cek urine tadi itu, hasilnya adalah barang bukti yang kita serahkan ke Labfor itu metapitamin (Sabu) dan urinenya juga positif metapitamin," ungkap dia.
Dia menjelaskan, kalau dari keterangan tersangka mengaku tidak pernah menggunakan sabu tersebut. Tetapi, dua menegaskan bahwa dari hasil tes urine tersangka positif.
"Silakan tersangka mau mengatakan mengelak. Namun kita puya bukti dan saksi-saksi untuk melakukan penyidikan ini. Walaupun, tersangka menyangkal kita mempunyai bukti dan saksi-saksi dia yang mengambil dan membuang (Sabu)," ujar dia.
Sementara rekannya, yang membonceng tidak diamankan, karena tidak mengetahui dan hanya mengantar tersangka ke ATM tersebut. "Temanya hanya mengantar dan tidak tahu dan dia sebagai driver dan tidak tahu dia," kata dia.
Sementara Ismaya, saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, pada awak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengakui barang bukti berupa sabu tersebut.
"Tidak ada barang bukti yang ada di saya, dan tidak ada barang bukti yang saya akui dan saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Saya minta keadilan, tidak ada saya mempunyi barang bukti. Barang bukti ada di jalan tapi bukan milik saya," kata Ismaya.
Ismaya juga menjelaskan, dirinya ke ATM tersebut untuk mengambil uang membelikan susu anaknya dan juga sembako. Tetapi, dirinya melarikan diri karena melihat ada tongkat besi berkelebatan di hadapannya dan juga melihat ada 3 orang yang memakai baju hitam.
"Saya melarikan diri karena ada tongkat besi yang berkelebat. Saya lihat ada 3 orang baju hitam-hitam. Saya lari 100 meter baru bunyi tembakan. Saya mau beli susu, ada bukti ATM saya mengambil uang untuk membeli susu anak saya jam 4 pagi itu, dan dirumah saya tidak ada alat (Bong) dan saya negatif," ungkapnya.
Ismaya juga meminta pada awak media untuk memberitakan apa adanya atas kejadian tersebut. Ia juga mengaku bahwa tes urine saat dicek adalah negatif narkoba.
"Saya minta media beritakan apa adanya, karena saya tidak mengakui barang bukti itu milik saya. Negatif hasil tes kencing saya, yang saya ambil di sini dan kencing saya di sini kan mengambil dua, satu untuk sample dan sample satunya kita yang punya," kata Ismaya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian Polresta Denpasar memberikan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaAdapun penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca Selengkapnya