Polisi Tangkap Muncikari PSK Asal Uzbekistan di Bali
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang pria berinisial PPM alias R (42) karena menjadi muncikari sejumlah pekerja seks komersial di Denpasar, Bali, pada Rabu (7/4).
"Ini, melakukan perbuatan cabul asusila dengan cara prostitusi online dengan media WhatsApp. Kita, berhasil mengungkap mucikari dan dijadikan tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4) sore.
Tersangka ini, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar, kerap dijadikan tempat prostitusi. "Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," imbuhnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan pengecekan di sebuah hotel, Jalan Teuku Umar, pada Rabu (7/4) sekitar pukul 20.45 Wita.
Lalu, di hotel tersebut ditemukan dua kamar yang berisi bukan pasangan suami-istri yang saat itu sedang berhubungan badan. Dua perempuan itu, yakni satu warga Indonesia dan satu warga negara asing asal Uzbekistan. Selanjutnya, ke empat orang itu diminta keterangan dan pemeriksaan.
"Salah satu perempuan yang ditawarkan ada warga negara asing Uzbekistan," imbuhnya.
Kemudian, dari hasil interogasi para lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka dan transaksi itu dilakukan melalui pesan Whatsapp. Sementara, untuk tarif untuk satu kali kencan ini dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.
"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," jelasnya.
Lewat informasi itu, di hari yang sama polisi lalu menangkap tersangka di indekosnya, di Jalan Gelogor Carik, Denpasar, Bali. "Modusnya tersangka menawarkan perempuan kepada lelaki atau memesan melalui media WhatsApp seharga Rp 2,5 juta per orang," ungkapnya.
Selanjutnya uang itu, diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta menjadi bagian tersangka.
"Hasil interogasi sudah berulang adanya tindakan pencabulan atau asusila ini. Dari pendalaman kita tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," ujarnya.
Selain itu, tersangka mengaku juga mempunyai kenalan tiga perempuan Uzbekistan untuk ditawarkan ke laki-laki hidung belang dan mengaku mengenal para WNA ini di diskotek di Bali.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.
"Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan," ujar Kombes Pol Jansen.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaBarang-barang itu akan disita guna kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Selengkapnya