Polisi tangkap pasangan haram indehoi di parkiran masjid Aceh
Merdeka.com - Pasangan selingkuh yang berinisial MH (69) dan R (43) tepergok sedang mesum dalam mobil di pelataran parkir Masjid Baitul Musyahadah desa Kaye Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (15/10). Akibatnya kedua pasangan haram tersebut harus berurusan dengan polisi syariat Kota Banda Aceh dan terancam hukuman cambuk.
Menurut keterangan PLH Kasat Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, awalnya warga sekitar curiga dengan keberadaan mobil kijang tersebut parkir di pelataran masjid dalam jangka waktu lama.
Warga kemudian melaporkan pada polisi yang sedang bertugas di salah satu bank di kawasan itu. Kemudian polisi itu langsung memeriksa mobil dan melihat pasangan selingkuh itu sedang melakukan indehoi di jok belakang mobil.
-
Siapa yang membantu istri polisi ini? Kisah bisnis istri polisi ini seketika menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak apresiasi hingga dukungan yang dilayangkan bagi keduanya.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa yang menikah? Pada Minggu sore (7/7/2024), Ibrahim dan Salshabilla membagikan momen indah akad nikah mereka, menunjukkan bahwa mereka kini telah resmi menjadi suami istri.
"Jadi waktu diperiksa oleh polisi, mereka sedang melakukan hubungan intim di belakang jok mobil belakang," kata Evendi Abdul Latif.
Penangkapan pasangan mesum itu yang kemudian diketahui laki-laki MH itu merupakan pensiunan pegawai kejaksaan. Sekitar pukul 12.50 WIB, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Banda Raya. Pada pukul 15.00 WIB keduanya dijemput oleh Polisi Syariat Kota Banda Aceh.
Menurut pengakuan pelaku, kata Evendi, mereka sudah berkenalan sejak 3 bulan terakhir dan masing-masing memiliki keluarga dan anak. Selama kurun waktu itu sudah melakukan 3 kali berhubungan badan dan selalu melakukannya di jok belakang mobil.
Keduanya saat ini masih diperiksa oleh penyidik polisi syariat kota Banda Aceh. Mereka diancam dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. "Sekarang masih diproses dan dari perbuatan mereka itu terancam hukuman cambuk, tetapi kita tunggu prosesnya dulu," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaPotret cantik istri Irjen Al-Habib Ahmad Haydar Baagil.
Baca SelengkapnyaBerikut momen wanita mengenang masa lalu saat bertemu dengan sang suami.
Baca SelengkapnyaWarga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan pasangan pria mesum sesama jenis
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Facebook, seorang polisi selingkuh dengan istri tahananlapas narkotika Tanjung Jabung Timur.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca Selengkapnya