Polisi Tangkap Pasangan Perampok Taksi Online di Sukoharjo
Merdeka.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan taksi online. Kedua tersangka Loreng Dwi Prasetyo (LDP) warga Tipes, Solo dan seorang wanita bernama Zeni Liana Ningsih (25) melakukan aksinya pada awal Februari lalu di sekitar Fave Hotel, Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku secara sadis menyiksa pengemudi taksi online bernama Sumarno, warga Polokarto Sukoharjo, dengan sayatan pisau cutter dan jeratan tali rafia. Setelah melakukan aksi tersebut keduanya melarikan diri dan beberapa hari menjadi buronan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua minggu pasca kejadian di tempat terpisah. LDP ditangkap di rumah kakaknya, Desa Gumpang, Kartasura, sedangkan Zeni ditangkap di rumahnya, Berbah, Sleman, Yogyakarta sehari sebelumnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Kedua tersangka, lanjut Iwan, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait motif perampokan tersebut, Iwan menjelaskan, kedua tersangka mengaku dendam. Alasannya karena dua pekan sebelumnya pernah menjadi korban tabrak lari armada taksi sejenis. Namun keduanya tak bisa memastikan apakah sopir taksi yang dianiaya tersebut merupakan pelaku tabrak lari yang mereka alami. Mereka hanya bisa mengenali warna cat biru pada armada tersebut.
"Atas kejadian tersebut, timbul inisiatif dari LDP untuk melakukan aksi balas dendam. LDP mengajak Zeni dengan terlebih dulu membeli segulung tali rafia, sebilah pisau cutter dan lakban," kata Iwan, Senin (11/3).
Kemudian keduanya berboncengan dengan sepeda motor dari rumah kakak LDP di Kartasura dan memarkirkan sepeda motornya di RS Dr Oen Solo Baru. Di halaman luar rumah sakit tersebut mereka memesan taksi online. Satu jam berjalan, sudah datang 8 taksi, namun dibatalkan karena tidak sesuai yang diinginkan.
"LDP ini menginginkan taksi yang berwarna biru. Kemudian datanglah taksi berwarna biru yang dikemudikan oleh S yang merupakan korban. Setelah menumpang dengan posisi LDP di belakang pengemudi dan Zeni di depan. Orderanya ke belakang Hotel Fave, sebuah perumahan," urainya.
Sesampai di lokasi, Iwan menambahkan, kedua tersangka melancarkan aksinya. Tersangka LDP menjerat leher korban dengan tali rafia. Namun pengemudi taksi melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan jeratan. Tak ingin kalah, LDP minta ZLN untuk menyayat korban dengan pisau cutter.
Seusai melakukan aksinya, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi kejadian. Mereka pun bersembunyi di semak-semak yang gelap. Keesokan harinya, mereka meminta temannya untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan di RS Dr Oen Solo Baru.
"Jadi korban ini mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan karena melakukan perlawanan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iwan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaPelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).
Baca SelengkapnyaTri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaDua pengemudi ojek online (Ojol) terlibat duel di rumah kontrakan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan yang dialami oleh sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda yang viral di media sosial menjelaskan mendapat order penumpang dari kawasan Sency
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca Selengkapnya