Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Bocah di Tapanuli Utara
Merdeka.com - Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap kakak adik yang masih di bawah umur. Tersangka pelecehan seksual itu diketahui berinisial RRS. Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan tersangka pelecehan seksual itu masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
"Tersangka diamankan dari kampungnya pada Rabu (15/9) kemarin. Kasus ini murni melibatkan anak. Tersangka dan dua orang korban sama-sama di bawah umur," kata Walpon, Kamis (16/9).
Walpon menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Muara menemukan bukti yang cukup.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu kemarin (11/9). Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu kami yaitu unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polsek Muara," jelasnya.
Sementara terkait dengan modus tersangka saat melakukan pelecehan seksual itu belum diketahui.
"Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya yaitu MR (8) laki-laki ini disodomi, sedangkan perempuan TR (5) disetubuhi," pungkas Walpon.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca Selengkapnya