Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Flores Timur
Merdeka.com - Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BHW pembakar hutan atau karhutla hutan lindung Ile Muda di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur pada 31 Agustus lalu.
"Kasus karhutla di Desa Klatanlo, sudah kami amankan seorang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Flotim AKBP Deni Abrahams saat dihubungi Antara, Kamis (19/9).
Dia menjelaskan, berkas pemeriksaan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk ditindaklanjuti oleh instansi tersebut. Tersangka saat ini masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik sekaligus mencari tahu motif di balik karhutla tersebut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Berkas tahap pertama sudah kami serahkan ke kejaksaan, saat ini tersangka masih terus diperiksa secara intensif," jelasnya.
Deni menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut sudah ada enam orang saksi yang diambil keterangannya soal kasus karhutla tersebut. Dia menceritakan kronologis kejadian kasus tersebut yang semula dilaporkan oleh Kepala UPTKPH Kabupaten Flotim Vinsensius F Keladu yang menyatakan bahwa adanya pembakaran hutan.
Sebelum melaporkan Vinsensius kemudian bertolak ke tempat kejadian untuk melihat lokasi kebakaran yang sebelumnya dalam pemikiran dia hanyalah hutan biasa.
Namun saat tiba di lokasi kejadian ternyata yang terbakar adalah hutan lindung Ile Muda yang ada di daerah tersebut.
Deni berharap kejadian karhutla tak terjadi lagi. Karena sudah pasti para pelakunya akan berhadapan dengan hukum.
"Kita harapkan kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. Imbauan-imbauan sudah kami sampaikan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibas," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat warga menemukan sesosok mayat dalam kondisi tergeletak di kebun sawit.
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno sejak Sabtu (26/8) diduga dipicu aktivitas pemburu yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Baca Selengkapnya