Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Cisauk
Merdeka.com - Polisi berhasil mengamankan JN diduga pasangan RF, ibu pembuang jasad bayi perempuan di kantong plastik hitam di Perumahan Korpri, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (9/9) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap kekasih RF itu dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan di rumahnya, kawasan Ragunan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
-
Bagaimana bayi perempuan itu meninggal? Bayi perempuan yang diberi nama 'Neve,' diambil dari nama sungai di daerah tersebut, diketahui meninggal dunia ketika usianya hanya sekitar 40 hingga 50 hari.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang melahirkan bayi perempuan? Pada hari, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri melahirkan bayi perempuan kedua di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Dimana wanita tersebut melahirkan? Dia mencari bantuan untuk masalah medis yang dialaminya 18 tahun lalu saat melahirkan di rumah sakit.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Siapa yang baru saja keguguran? Kemarin (4/12/23), Sarah Gibson ngepost foto USG di IG. Bukan buat ngumumin hamil, tapi buat ceritain lagi keguguran.
Dari hasil pemeriksaan awal, bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh pelaku wanita RF ketika masih mengandung sekitar enam bulan.
JN yang diduga sebagai ayah sang bayi lanjut Muharam, diduga kuat memiliki peran dalam proses aborsi tersebut, dengan memberikan obat untuk menggugurkan.
"Keduanya masih kami periksa intensif, untuk mengetahui motif dan lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dan aborsi sesuai pasal 77A undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 194 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 346 KUHP juncto pasal 348 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga perumahan Korpri, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dalam kondisi mengenaskan di dalam plastik hitam pada Senin pagi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana WK mengungkapkan kronologi peristiwa.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih menyelidiki penemuan mayat bayi prematur diduga dikubur hidup-hidup orangtuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat itu, warga melihat seekor anjing tengah menggusur sesuatu yang awalnya diduga sampah.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pembuang bayi laki-laki di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7). Pelaku merupakan perempuan berinisial TE (42).
Baca SelengkapnyaKepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.
Baca SelengkapnyaJasad bayi yang baru lahir itu sudah membiru dan mengeluarkan bau tak sedap.
Baca SelengkapnyaSaat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki pelaku yang membuang bayi itu ke teras rumah warga.
Baca Selengkapnya