Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Tambora
Merdeka.com - Polsek Tambora menangkap pelaku pencurian disertai penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban bernama Ruly Sentiohadi alias Abi warga Jalan Pekapuran 2 Rt/Rw 09/06, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan database para pelaku," Kapolsek Tambora Kompol M Faruq Rozi dalam keterangan tulis, Jumat (30/10).
Faruq menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut berawal saat pelaku berinisial SH alias UK (24) tepergok saat pelaku tengah mencuri sebuah ponsel genggam milik korban yang saat itu sedang diisi daya di belakang pintu rumah korban pada Rabu, (28/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Kemudian, istri korban terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengenakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna cokelat sedang berusaha mengambil handphone.
"Melihat hal tersebut saksi pelapor langsung berteriak 'maling...maling…', yang membangunkan korban yang merupakan suami pelapor," ujar Faruq.
Mendengar teriakan sang istri, korban lalu terbangun dan langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos-kosan milik korban.
Dua saksi lainnya yang sedang berada di lokasi tersebut ikut naik ke atas menyusul korban. Faruq menuturkan, sempat terjadi dorong-mendorong pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku saat korban berusaha menangkap pelaku.
"Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian," beber Faruq.
Faruq menjelaskan, awalnya korban ikut turun. Namun tak lama ia langsung tersungkur tengkurap di lantai. "Melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia," jelasnya.
Pelaku Seorang Residivis
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup soal informasi dan ciri-ciri pelaku. Pihaknya langsung mengejar pelaku yang bertempat tinggal tak jauh dari tempat korban.
"Pelaku berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban, yaitu di Jalan Tanah Sereal 18, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat," ujar Suparmin.
Dari hasil penyidikan, menurut Suparmin pelaku merupakan seorang residivis atas sejumlah kasus. Sebut saja pada 2017 silam pelaku tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus 365 KUHP tentang penjambretan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Pada 2018 lalu, pelaku kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun di Rutan Salemba.
"Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amfetamin dan metafetamin," bebernya.
Suparmin mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku tampak dikawal hingga tiba di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaDalam acara Parade Senja digelar Kementerian Pertahanan ini, dihadiri sejumlah pensiunan perwira tinggi.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, bersama Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti bahan kimia, alat pembuat bahan peledak dan casing bom.
Baca SelengkapnyaKawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca Selengkapnya