Polisi Tangkap Pelaku Penebang Kayu Ilegal di Bengkalis
Merdeka.com - Polisi menangkap Subagio alias Bek diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau ilegal loging berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Pelaku Bek ditangkap di jalan simpang Kunti Dusun Sena desa Sungai Linai, kecamatan Siak Kecil, Bengkalis," katanya di Bengkalis, Jumat (16/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Kapan warga Gunungkidul menangkap belalang kayu? Saat musim kemarau, banyak warga Gunungkidul yang berprofesi sebagai petani beraktivitas menangkap belalang karena mereka tidak disibukkan dengan aktivitas pertanian.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin chinsaw, sepeda motor Nmax, dan kayu olahan 15 keping.
"Anggota Polres Bengkalis yabg bertugas di Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging. Pelaku diduga bernama Muji merupakan sebagai cukong atau pemodal," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di tempat tinggal para pekerja milik Muji.
Lokasi itu juga dijadikan tempat pemotongan kayu tepatnya di jalan simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi yang berbeda, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pembalakan liar lainya, bernama Agus Setiawan dan Rudi. Keduanya merupakan warga Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Sebah Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.
"Pelaku Agus Sentiawan dan rekannya Dawung berhasil diamankan di lokasi pembalakan liar atau ilegal logging. Sedangkan pelaku lainya melarikan diri dalam hutan," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," pungkas Hendra.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.
Baca Selengkapnya