Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Syahrini
Merdeka.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik akun media sosial yang menyebarluaskan video porno diduga artis Syahrini. Pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri Jawa Timur.
"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
Yusri menyebut, pelaku dalam pemeriksaan mengakui merupakan pemilik akun penyebar video porno diduga Syahrini itu. Bahkan dia juga telah mengakui sendiri yang memposting video tersebut.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengatakan, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya. Pelaku disangkakan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Syahrini melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Istri Reno Barack itu melaporkan sebuah video porno yang diduga dirinya bersama seorang lelaki bukan suaminya di media sosial. Video tersebut bahkan dikabarkan sempat viral.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelidikan dilakukan sebagaimana laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencoba mengidentifikasi sosok di balik pengelola akun tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaAde Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.
Baca SelengkapnyaPenyidik tengah menyelidiki video wanita yang diduga mirip dengan Azizah.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan pengusutan kasus video vulgar yang melibatkan wanita muda bersama anak kandung masih berjalan.
Baca SelengkapnyaRebecca berharap penyebar video syurnya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya