Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pelaku Sebar Konten Telanjang via 'Dream Live' Beromzet Rp15 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Sebar Konten Telanjang via 'Dream Live' Beromzet Rp15 Juta pelaku dream live. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap kasus pornografi melalui platform aplikasi 'Dream Live'. Tiga pelaku berhasil diamankan yang tergabung dari sebuah agency 'Infinity 4Ever'

"Kejadian tersebut bermula dari pihak patroli ciber yang menemukan dua dari aplikasi 'Dream Live' sedang melakukan live streaming secara pornografi yang mempertontonkan ketelanjangan mereka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (14/3).

Dalam penelusurannya, penyidik menangkap pelaku inisial PP (19) di indekos kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan. Pelaku berperan sebagai host live streamer.

Lalu penangkapan juga dilakukan kepada inisial LS yang juga berperan sebagai host di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku tergabung dalam sebuah agency dengan pemilik nama inisial DSP yang mengelola agency itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji kedua pelaku melakukan pencairan di wilayah Cipinang Kebembem, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menangkap DSP," beber Andri.

Andri mengungkap, kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live dimana apabila semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan.

Sedangkan, untuk hasil keuntungan itu akan di pegang oleh DSP selaku yang mengelola akan disetorkan ke masing-masing pelaku sesuai dengan kesepakatan yang terbentuk.

"Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga 15 juta," tutur kasat reskrim Polres Jakarta Barat.

"Kedua host itu juga sehari-hari memang bekerja melalui live itu," sambung dia.

Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan live streaming seperti Hp hingga bukti pembayaran. Serta bukti screenshot konten pornografi.

Kepada ketiga pelaku, dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 No 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Kloppers, Cuan Rp10 Juta Per Bulan
Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Mirip Rebecca Kloppers, Cuan Rp10 Juta Per Bulan

Menurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.

Baca Selengkapnya
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan
Praktik Penjualan Video Porno Anak dan Dewasa Dibongkar Polisi, Pelaku Raup Rp12 Juta per Bulan

Pelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pemilik Situs Video Porno Anak di Pangandaran, Beroperasi Sejak 2015
FOTO: Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Pemilik Situs Video Porno Anak di Pangandaran, Beroperasi Sejak 2015

Tersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak
Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak

Pemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial

Baca Selengkapnya
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Baca Selengkapnya
Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023
Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023

Pria inisial DY (25) diciduk usai bisnis ilegalnya menjual konten video pornografi anak di Bawah dibongkar polisi.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta
Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta

Ada 398 pelanggan yang dibagi dalam 3 grup kategori

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu
Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu

Polisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Berusia 16 Tahun Jadi Pebisnis Jual Beli Konten Video Porno
Remaja Putri Berusia 16 Tahun Jadi Pebisnis Jual Beli Konten Video Porno

Sebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta
Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta

Kepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.

Baca Selengkapnya