Polisi Tangkap Pelaku Sodomi di Aceh Besar
Merdeka.com - Seorang warga inisial HA (48) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, bahkan salah satunya dilakukan pada bulan Ramadan 2021 lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada Mei 2021 di salah satu desa dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong. Korban berada dibawah ancaman,” katanya, Sabtu (10/7).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Ryan menyebut, selang dua hari setelahnya, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban di kandang sapi di desa tersebut.
“Itu terjadi pada bulan Ramadan,” ungkapnya.
Setelah itu, tutur Ryan, untuk ketiga kalinya korban kembali dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya di lokasi pertama, rumah kosong di desa tersebut.
Ryan menjelaskan, perbuatan pelaku ini terungkap usai orang tua korban melihat gelagat aneh pada anaknya. Usai ditanya, anak tersebut mengakui telah disodomi oleh pelaku.
Orang tua korban lantas membuat laporan kepada polisi. Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh.
Pelaku pun ditangkap di tempat bekerjanya di salah satu toko bangunan di Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis (8/7).
“Kami telah mengamankan pelaku, pakaian korban sebagai barang bukti, serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli,” ujar Ryan.
Saat ini, pelaku mendekam disel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca Selengkapnya