Polisi tangkap pelaku ujaran kebencian pada Presiden, Buya Syafii dan Polri
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian (hate speech) atau pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, ulama Buya Syafii dan institusi Polri. Penangkapan dilakukan Rabu (14/2) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii dan Polri melalui media sosial facebook serta memposting gambar memegang senjata laras panjang," kata Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2).
Fadil mengungkapkan, pelaku berinisial AA (34) dan bekerja sebagai karyawan swasta. Pemilik akun facebook ini diduga sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa Abidzar laporkan akun @ProjectHunterA? Abidzar menjelaskan bahwa adiknya mengalami gangguan mental, menangis, tidak makan, sulit tidur, bahkan menolak untuk pergi sekolah, yang menurutnya telah mengganggu kedamaian dan keharmonisan di rumah berdasarkan informasi dari keluarga.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Kepada polisi, AA melakukan perbuatannya itu karena merasa sangat kecewa. "Motif menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit handphone Xiaomi Redmi 3S, SIM card telkomsel, Akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
"Pesan untuk masyarakat agar netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ucapnya.
Atas perbuatannya, AA dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
beberapa waktu sebelumnya heboh akun Fufufafa yang meninggalkan jejak digital berkomentar bernada menghina Prabowo
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca Selengkapnya"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Arie, terkait akun Fufufafa diyakini tidak ada kaitannya dengan wakil presiden terpilih
Baca SelengkapnyaAA mengatakan pendukung Palestina tidak punya otak dan dia justru mendukung Israel.
Baca Selengkapnya'Ajudan Pribadi' ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan atas penawaran mobil jenis Toyota Land Cruiser senilai Rp1,3 miliar. Korban merupakan teman dekatnya berinisial AL. Ajudan Pribadi dikenal dekat pejabat, artis dan hidup mewah. Namun dulunya dia
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya