Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Gosong di Bayah, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Gosong di Bayah, Pelaku Masih Berstatus Pelajar ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Lebak menyatakan bahwa mayat yang ditemukan dalam kondisi gosong dan tanpa identitas di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu, (14/6), merupakan korban pembunuhan.

"Benar, mayat tersebut adalah korban pembunuhan," kata Kasat Reskrim polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (16/6).

Andi mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku pembunuhan tersebut. Para tersangka yang diamankan masih berstatus pelajar berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13).

Orang lain juga bertanya?

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Andi mengatakan berdasar kan hasil pemeriksaan ke empat pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang kali sejak Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring ke arah dekat pantai kemudian korban di pukul menggunakan kayu berulang kali, selanjutnya para pelaku meminumkan bensin ke mulut korban. Selanjutnya pelaku pun membakar bagian kepala korban," ujarnya.

Andi mengungkapkan motif para pelaku melakukan hal tersebut merupakan dendam akibat salah satu pelaku berinisial MA pernah ditumpuk korban yang merupakan ODGJ.

"Pelaku MA pernah dilempar oleh korban menggunakan batu dan mengenai punggung pelaku. Dari situlah pelaku MA merasa kesal dan mengajak teman-temannya untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kayu, 1 buah batu, 3 buah tali, serta 1 unit sepeda motor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong

Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.

Baca Selengkapnya
Baru Usia 13 Tahun, Sadisnya Kelakuan 4 Bocah Bunuh lalu Perkosa Mayat Siswi SMP di Kuburan China
Baru Usia 13 Tahun, Sadisnya Kelakuan 4 Bocah Bunuh lalu Perkosa Mayat Siswi SMP di Kuburan China

Aksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dikirim ke Panti Rehabilitasi, 1 Ditahan & Diancam 15 Tahun Bui
3 ABG Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dikirim ke Panti Rehabilitasi, 1 Ditahan & Diancam 15 Tahun Bui

MZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Keroyok Anak Madrasah Kelas 2 di Tasik sampai Tewas, 9 Pelaku Diamankan
Keroyok Anak Madrasah Kelas 2 di Tasik sampai Tewas, 9 Pelaku Diamankan

Atas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Selengkapnya
Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan Bapak dan Nenek di Cilandak
Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan Bapak dan Nenek di Cilandak

Korban tewas di tangan MAS (14) yang merupakan anak atau cucu dari korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Keseharian di Sekolah Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebakbulus
Terungkap, Begini Keseharian di Sekolah Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebakbulus

Hingga kini pelaku sedang diperiksa oleh psikolog. Total ada dua orang psikolog yang diturunkan dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno

Para ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.

Baca Selengkapnya
Kejiwaan Tersangka IS, Otak Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMP di Palembang Alami Kelainan
Kejiwaan Tersangka IS, Otak Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMP di Palembang Alami Kelainan

Fakta mencengangkan didapat dari hasil tes psikologi otak pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kuburan China Palembang

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa 4 ABG Dilarang Temui Pelaku, Polisi Khawatir Dia Mengamuk
Ayah Siswi SMP yang Dibunuh dan Diperkosa 4 ABG Dilarang Temui Pelaku, Polisi Khawatir Dia Mengamuk

Petugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.

Baca Selengkapnya
Mengapa Polisi Tak Jebloskan Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka?
Mengapa Polisi Tak Jebloskan Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka?

Polisi menetapkan MAS, remaja bunuh ayah dan nenek di Cilandak jadi tersangka

Baca Selengkapnya
Siswi SMP di Palembang Dibunuh dan Mayat Diperkosa, Pelaku Utama Sempat Ikut Yasinan Agar Tak Dicurigai
Siswi SMP di Palembang Dibunuh dan Mayat Diperkosa, Pelaku Utama Sempat Ikut Yasinan Agar Tak Dicurigai

Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak, KPAI Sebut Anak 14 Tahun Bisa Dipidana
Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak, KPAI Sebut Anak 14 Tahun Bisa Dipidana

"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.

Baca Selengkapnya