Polisi Tangkap Pemeran Video & Foto Mesum Berseragam ASN, 1 Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Polisi berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang diduga dilakukan pegawai Pemprov Jabar. Dua orang pemeran sudah diamankan namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan pada Kamis (19/8) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) dan seorang perempuan berinisal RJ.
"Dua-duanya sudah kami amankan. Tapi, untuk sementara RI ini yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu lagi (perempuan) masih saksi," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
Pengungkapan ini bermula pada laporan masyarakat berkaitan dengan distribusi konten asusila yang ditindaklanjuti oleh Tim Bantek Subdit V Siber Polda Jabar. Foto tersebut diunggah pada 14 September 2019 di akun media sosial twitter.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019. Adegan itu dilakukan di sebuah tempat parkir pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Selang beberapa waktu, ia sengaja mengunggah video itu ke forum grup Facebook.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pasang seragam aparatur sipil negara (ASN), satu unit ponsel beserta micro SD, akun google drive dan mobil Toyota Twincam warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaPenyelidikan dilakukan sebagaimana laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaTS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) buka suara
Baca SelengkapnyaPenangkapan pemeran video tersebut dilakukan di Garut.
Baca Selengkapnya