Polisi Tangkap Pemotong Video Inspeksi Kapolri 'Boleh Tembak Masyarakat'
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menangkap dua orang pemuda atas nama inisial FA (20) dan AH (24) pada Selasa (28/5) kemarin. Keduanya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi telah beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.
"Dalam vidio aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob "Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak? dijawab : Siap, boleh Jenderal," kata Dedi dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (31/5).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa narasi video Youtube tersebut? 'SIDANG DPR ANCUR ANCURAN‼️J0K0WI TERSERET, DPR & ERICK THOHIR SEPAKAT BONGKAR SMUA KASUS JKW' tulis akun @SATU BANGSA di keterangan video.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Namun oleh pelaku video tersebut diedit hanya pada pernyataan "Masyarakat boleh enggak ditembak?" dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan "Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??," sambungnya.
Lalu, dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial.
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
"Tersangka memperoleh video Kapolri dan Panglima TNI yang sedang melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres tersebut melalui pesan messager Whatsapp," sambungnya.
Penindakan ini dilakukan oleh penyidik Subdit 1 unit 3 Dittipidsiber Bareskrim di rumah tersangka FA di Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 02, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Untuk penangkapan kedua terhadap tersangka AH di Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 09, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
"Dari penangkapan FA, penyidik menyita 1 unit handphone merk Xiaomi S2 dan 1 buah sim card no 08779693xxx. Dan untuk barang bukti milik AH berupa 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4 dan 1 buah sim card no 085811501xxx," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda Paling banyak Rp. 12.000.000.000. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herman Hadi Basuki atau Pak Bhabin bersama Kombes Ahmad Fuady mengumandangkan azan dengan merdu secara bergantian.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaTernyata warga yang melawan petugas adalah seseorang yang mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaDua pria, satu berpakaian loreng dan satu lagi pakaian biasa, mendatangi rumah salah satu warga.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaAkun @panggilajahamzah mengunggah video saat ia pura-pura menjadi reporter mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial DE. Pegawai BUMN itu ditangkap Densus 88 di Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca Selengkapnya