Polisi tangkap penganiaya bocah 5 tahun di Bekasi
Merdeka.com - Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka penganiayaan terhadap anak berusia lima tahun berinisial M di Perumahan Lingkar Prima Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cirebon, Jawa Barat kemarin," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, Selasa (2/10).
Dia mengatakan, tersangka Ariyanto alias Ari (29) diburu polisi sejak peristiwa terjadi pada Sabtu pagi (22/9) lalu. Polisi sempat menuju ke Kebumen, Jawa Tengah. Namun, sampai di sana tersangka tak ada di tempat.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Ada informasi kalau tersangka berada di Cirebon, sehingga tim menuju ke sana melakukan penangkapan," kata Wijdonarko.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, M ditemukan ibunya dalam kondisi berdarah-darah. Kepalanya robek, wajahnya penuh luka memar. Ibu korban Ani menemukan anaknya tak berdaya usai pulang dari minum-minuman keras di sebuah kafe.
Komisionir KPAI Kota Bekasi Ruri Arif Rianto mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap tersangka. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kondisi korban sudah pulih, sekarang berada di Tangerang di rumah kerabatnya," ujar Ruri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaKini ibu bocah tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaSeorang saksi sempat melihat dan berusaha menyelamatkan anak itu, namun tidak berhasil.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Banten.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca Selengkapnya