Polisi tangkap pengelola prostitusi online gay di Jakut
Merdeka.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengelola bisnis prostitusi online sesama jenis. Pelaku bernama Zaenal Mustofa alias Gunawan alias Admin (30) dibekuk di kawasan Pluit Jakarta Utara, Senin (1/10).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Polisi menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan sebagai terapis pijat sekaligus melayani hubungan seks menyimpang.
"Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki dengan pemijat atau terapis laki-laki, di mana terapis tersebut bisa diminta berhubungan seks," ujar Faruk dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/10).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang termasuk pelaku zina muhsan? Zina muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Layanan tersebut dilakukan secara daring dan dioperasikan langsung oleh tersangka. Pelanggan yang hendak menggunakan jasa prostitusi online gay itu terlebih dulu harus membayar down payment (DP) ke tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan mengirim terapis yang telah disepakati. Penyidik melakukan pengungkapan dengan berpura-pura sebagai costumer, hingga akhirnya pelaku dapat dibekuk.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp 1.050.000, satu buah celana dalam pria, satu buah kaos dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas merek vigel, salgbttu buah kondom, dan dua unit ponsel.
"Tersangka sementara dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," ucap Faruk.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca SelengkapnyaTersangka FA (23) tidak bekerja sendiri dan dibantu seorang yang berprofesi sebagai "programmer website"
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca Selengkapnya