Polisi tangkap penjual miras oplosan yang menewaskan 6 orang di Cengkareng
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial SR diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, perempuan berumur 57 itu menjual minuman keras oplosan yang membuat enam orang warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tewas.
Keenam korban tewas adalah Tatat Andrianto (48), Hasan (48), Rizal (35), Margono (27), Asep Suryadi (39), dan juga Haroproha alias Ucok (32). Satu korban lain bernama Sunarto hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng lantaran kritis kondisinya.
"Hasil pemeriksaan kami miras oplosan ini dibuat dengan bahan dasar metanol. Kemudian dicampur dengan teh, gula dan air putih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakbar, Senin (25/6).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
Katanya, pelaku membeli bahan-bahan baku membuat miras oplosan di toko termasuk membeli metanol. SR sendiri diciduk di kediamannya di Jalan Kincir Raya, RT 08 RW 06, Cengkareng Timur.
"Di sana jugalah dia meracik miras oplosan. Dari sana polisi menyita 10 dirigen alkohol 70 persen ukuran 20 liter. Kemudian lima dirigen ukuran 10 liter dimana 2 dirigen sudah terisi miras oplosan siap edar, tiga takaran air, gayung, dan plastik. Kita juga menemukan sebanyak 46 kantong plastik kemasan berisi miras oplosan siap edar. Miras oplosan ini dijual Rp 15 ribu per plastiknya," bebernya.
Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 204 (2) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) butir a UU No 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dia juga dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
"Mungkin ini yang pertama dalam kasus miras oplosan dikenakan Pasal Pembunuhan," pungkas Hengki.
Sebelumnya, sebanyak enam pemuda meninggal dunia usai diduga minuman keras oplosan di kawan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan oleh Lurah Cengkareng Timur, Yuli Ardiansyah.
"Terhitung ada enam pemuda meninggal dunia usai menenggak miras oplosan di Cengkareng Timur. Tapi, keenam orang ini tidak meninggal berbarengan setelah pesta miras oplosannya," kata Yuli di Jakarta, Senin (25/6).
Yuli mengatakan, ada satu korban yang kini tengah dirawat di rumah sakit karena tenggak miras bersama-sama.
"Semalam atau sekitar dua hari lalu, ada satu orang meninggal. Tapi yang satu korban lagi masih dirawat intensif di rumah sakit," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran, tersangka merupakan residivisi kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Baca Selengkapnya