Polisi tangkap penyebar berita hoax ustaz di Bogor dibacok
Merdeka.com - W ditangkap anggota Polres Indramayu, Jawa Barat lantaran menyebarkan berita hoax ustaz di Bogor jadi korban pembacokan. Pelaku menyebarkan kabar bohong tersebut melalui akun Facebook.
"Pelaku berinisial W kita amankan terkait postingan yang menyatakan ada ustaz di Bogor dibacok dan itu ternyata berita hoax atau bohong," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, Kamis (8/2). Dikutip dari Antara.
Menurutnya pelaku tersebut diamankan setelah ditelusuri melalui akun Facebook yang menyebarkan berita bohong tersebut. Namun kata Arif, pelaku hanya menyebarkan saja bukan orang yang memposting pertama, akan tetapi tentu ini juga sudah melanggar undang-undang ITE.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang Prabowo sebut pernah menyebarkan hoaks tentang dirinya? Prabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
"Setelah kita telusuri pelakunya merupakan W, dan setelah kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan ternyata pelakunya juga bukan yang memposting tapi hanya menyebarkan saja," tuturnya.
Dengan diamankannya pelaku penyebar hoax ini, kata Arif harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa ketika menerima informasi yang belum tentu benar harus dikroscek terlebih dahulu.
"Jangan sampai menyebarkan berita bohong atau hoax dan ini tentu menjadi pelajaran bagi kita semua, manakala kita menerima informasi yang terdapat dari media sosial itu tentunya harus kita kroscek terlebih dahulu," ujarnya.
"Apakah berita itu benar atau bohong, karena manakala kita menyebarkan berita-berita yang bohong tentunya ada sanksi hukumnya," lanjutnya.
Arif menambahkan pelaku secara hukum melanggar undang-undang ITE. Sementara itu pelaku W mengatakan menyesal dengan telah menyebarkan berita hoax dan tidak akan melakukan perbuatan itu kembali.
"Saya itu menyebarkan ketika membaca di Facebook, di mana ada berita mengenai pembacokan kepada ustaz dan saya emosi lalu saya sebarluaskan dengan akun Facebook istri saya," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaMenurut Polda Jabar, kabar hoaks itu diperoleh dari sebuah video dari channel Youtube
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaBenarkah WNA Mexico tembak polisi hingga tewas? Begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca Selengkapnya