Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap penyebar hoaks anggota DPR Mulyadi

Polisi tangkap penyebar hoaks anggota DPR Mulyadi Mulyadi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoaks terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat Mulyadi. Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama Zaenal Arifin yang mengaku Pemimpin Redaksi (Pimred) sekaligus penulis berita hoaks di media bodongnya yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah.

"Terlebih dahulu kita koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," kata Irwansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).

Zaenal Arifin disebut menulis bahwa Mulyadi melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Zaenal juga telah mengakui perbuatannya itu.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," ujarnya.

Sementara itu, Mulyadi beserta kuasa hukumnya M Adiwira Setiawan mengapresiasi kepolisian khususnya Dit Cyber Crime Bareskrim polri, yang telah merespon dengan cepat.

Mulyadi merasa namanya telah dicemarkan oleh Zaenal yang mengaku jika berita tersebut tak benar alias bohong dan berasal dari sumber yang tidak valid.

"Saya dan kuasa hukum saya sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri yang sangat cepat dan profesional menangani kasus ini di mana perbuatan yang dilakukan pelaku itu sejatinya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat orang, sehingga kejadian ini juga merupakan pembelajaran bagi siapapun yang akan melakukan penyebaran berita di media yang sumbernya tidak valid," ucapnya.

Mulyadi menduga, pemuatan berita bohong tersebut diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya. "Berita pelanggaran kode etik terhadap dirinya ke MKD ternyata di buat oleh media abal-abal dengan tujuan agar banyak dibaca oleh orang, tanpa memikirkan akibat tercemarnya nama baiknya di masyarakat," ujarnya.

Terkait berita yang mencatut nama MKD tersebut, setelah dikonfirmasi oleh Mulyadi, Sekretariat MKD menyatakan tidak tau menahu dan menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan berasal dari MKD adalah bohong.

"Mulyadi mengambil langkah hukum terhadap kejadian ini dan pelaku ini baru satu yang ditangkap saya minta diusut sampai tuntas apabila ada lagi pelakunya, dimana penyidik telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang ada di sumatera barat. Untuk itu, tentu terhadap tindakan tersebut saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," ujarnya.

Atas perbuatanya, Zaenal disangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab

Fadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum

Aiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Palti Hutabarat Pernah Jadi Relawan Projo, TPN Beberkan Kronologi Penangkapan oleh Polisi
Palti Hutabarat Pernah Jadi Relawan Projo, TPN Beberkan Kronologi Penangkapan oleh Polisi

Todung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran
TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran

Sebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Dugaan Hoaks Adik Prabowo yang Seret Nama Jokowi
FOTO: Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Dugaan Hoaks Adik Prabowo yang Seret Nama Jokowi

Hashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda,
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda, "Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab"

Komjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran

CEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut

Baca Selengkapnya