Polisi tangkap penyebar hoaks anggota DPR Mulyadi
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoaks terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat Mulyadi. Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama Zaenal Arifin yang mengaku Pemimpin Redaksi (Pimred) sekaligus penulis berita hoaks di media bodongnya yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah.
"Terlebih dahulu kita koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," kata Irwansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).
Zaenal Arifin disebut menulis bahwa Mulyadi melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Zaenal juga telah mengakui perbuatannya itu.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," ujarnya.
Sementara itu, Mulyadi beserta kuasa hukumnya M Adiwira Setiawan mengapresiasi kepolisian khususnya Dit Cyber Crime Bareskrim polri, yang telah merespon dengan cepat.
Mulyadi merasa namanya telah dicemarkan oleh Zaenal yang mengaku jika berita tersebut tak benar alias bohong dan berasal dari sumber yang tidak valid.
"Saya dan kuasa hukum saya sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri yang sangat cepat dan profesional menangani kasus ini di mana perbuatan yang dilakukan pelaku itu sejatinya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat orang, sehingga kejadian ini juga merupakan pembelajaran bagi siapapun yang akan melakukan penyebaran berita di media yang sumbernya tidak valid," ucapnya.
Mulyadi menduga, pemuatan berita bohong tersebut diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya. "Berita pelanggaran kode etik terhadap dirinya ke MKD ternyata di buat oleh media abal-abal dengan tujuan agar banyak dibaca oleh orang, tanpa memikirkan akibat tercemarnya nama baiknya di masyarakat," ujarnya.
Terkait berita yang mencatut nama MKD tersebut, setelah dikonfirmasi oleh Mulyadi, Sekretariat MKD menyatakan tidak tau menahu dan menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan berasal dari MKD adalah bohong.
"Mulyadi mengambil langkah hukum terhadap kejadian ini dan pelaku ini baru satu yang ditangkap saya minta diusut sampai tuntas apabila ada lagi pelakunya, dimana penyidik telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang ada di sumatera barat. Untuk itu, tentu terhadap tindakan tersebut saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," ujarnya.
Atas perbuatanya, Zaenal disangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi
Baca SelengkapnyaHashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaCEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut
Baca Selengkapnya