Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Tempat Ibadah Diserang di Sorong
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat, memproses hukum pria berinisial IA sebab menyebarkan isu berbau SARA di media sosial Facebook pada tanggal 24 Mei 2019.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, IA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.
Dia mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya mem-posting bawah salah satu rumah ibadah di perusahaan KPR Exim Kelurahan Malanu Sorong diserang massa. Namun kenyataannya tidak terjadi penyerangan rumah ibadah yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.
Dikatakannya, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujar Eddwar, di Sorong, Jumat (31/5). Seperti dilansir Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca Selengkapnya"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca Selengkapnya