Polisi tangkap perekrut Mariance Kabu, TKW yang disiksa majikan di Malaysia
Merdeka.com - Dua orang pelaku berinisial TM dan PB, diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang, lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka ditangkap atas laporan warga, karena keduanya merekrut TKW atas nama Mariance Kabu, yang disiksa majikan secara keji di Selangor, Malaysia. Korban disiksa dengan cara dipukul, hingga dipaksa meminum air kencingnya sendiri.
Para pelaku ini merekrut Mariance pada 2014 silam, tanpa sepengetahuan suami dan keluarga di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
-
Bagaimana bekas luka kanibalisme terjadi pada tulang? “Sejauh ini, kami dapatkan informasi 1,45 juta tahun lalu, manusia kuno saling memakan satu sama lain,“ ucap Pobiner.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Siapa yang melakukan kanibalisme? Pada zaman akhir Paleolitikum Atas, sekitar 15.000 tahun yang lalu, kelompok manusia Magdalenian mendiami Eropa barat laut.
-
Bagaimana lidah korban dicabut? Bekas sayatan panjang pada rahang bawah menunjukkan adanya lidah yang dicabut.
Korban baru diketahui disiksa oleh majikannya atas sebuah surat yang ditulis, lalu dibuang melalui jendela dan dibaca oleh tetangga. Mariance baru dipulangkan pemerintah Indonesia pada tahun 2016 lalu.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe, Kamis (15/3) dalam rilisnya mengungkapkan, korban direkrut secara ilegal oleh 3 orang tersangka. Dua tersangka berinisial TM dan PB sudah diamankan. Sementara tersangka lain berinisial AT masih dalam pengejaran polisi.
"Sekitar bulan april 2014, saudari korban atau mariance ini dilakukan tindak pidana perdagangan orang ini direkrut oleh 3 tersangka. Yang mana dua berhasil kita amankan beberapa hari yang lalu, sedangkan 1 masih dalam pengejaran dan tentunya akan dikembangkan dengan tersangka lainnya," katanya.
Menurut Yudi, pihaknya bukan lama mengungkap kasus ini, namun diperlukan waktu yang tepat untuk menangkap para pelaku, lantaran penanganan kasus TPPO tidak seperti tindak pidana pada umumnya.
"Kenapa kita menangani kasus ini perlukan waktu yang dibilang dari laporan awal diterima dengan hari ini kita bisa rilis, karena memang terus terang teman-teman, karena tindak pidana perdagangan orang ini beda dengan tindak pidana lainnya, direkrut dari satu tempat, identitasnya dipalsukan di tempat lain," ungkapnya.
Sementara menurut pengakuan para pelaku, mereka sebagai tenaga lapangan merekrut Mariance di kampungnya tanpa sepengetahuan keluarga. Identitas korban baru dipalsukan ketika tiba di Kupang, dan mengimingi korban dengan gaji per bulan sebesar 800 Ringgit, atau setara dengan 2 juta rupiah lebih.
"Beta ni hanya petugas lapangan yang bawa ke kantor, beta di PT Malindo juga waktu itu beta punya surat tugas untuk petugas lapangan. Kalo beta punya jaringan yang bawa dari kampong, beta bawa pi kantor, terus waktu 2014 tu proses di kantor itu agak setengah mati, karena anak-anak yang belum selesai survey, jadi bawa ke rumah nanti bawa lagi untuk ambil keterangan. Jadi beta punya tu dia punya jalur bagaimana, beta sonde tau karena dong yang ator. Beta janjikan gaji 800 Ringgit Malaysia," ujar pelaku MT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Pasal 10, Undang-Undang No. 21 Tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, majikan yang menyiksa Mariance Kabu di Ampang, Selangor, Malaysia, ternyata lesbian. Polis Diraja Malaysia belum mengonfirmasi kabar tersebut.
Dia disiksa rutin selama delapan bulan terakhir oleh sang majikan wanita bernama Ong Su Ping Serena (47 tahun) di apartemen Pandan Jaya, Ampang.
The Malay Mail Online, Rabu (24/12), berhasil mendapatkan dokumen dari polisi yang menyatakan sang majikan yang bekerja sebagai konsultan perminyakan itu penyuka sesama jenis.
Situs berita tersebut pun berhasil mendapat rekaman pengakuan Kabu secara rinci pada polisi.
Dalam artikel yang ditulis Thasha Jayamanogaran, Kabu menceritakan detail bagaimana dia disiksa tanpa henti selama delapan bulan terakhir. Begitu sadis penyiksaan oleh Ong Su Ping Serena itu.
Kabu rutin dipukuli di bagian wajah, gerahamnya dicabut menggunakan tang, dipaksa minum air kencingnya sendiri, termasuk kemaluannya rusak karena ditusuk benda tumpul. "Setiap hari saya mandi darah," ujarnya.
Kemarin Kabu dijenguk Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, dan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman. Namun, wartawan lokal tidak bisa menemuinya. Polisi menjaga ketat ruangannya di rumah sakit.
Diduga, agar kasus ini tidak mencuat mengingat bisa memicu sentimen negatif dari Indonesia. Penyiksaan itu serupa dengan tragedi menimpa Nirmala Bonat, TKI yang diseterika majikannya. Kasus pada 2004 itu baru tuntas pada 2012 akibat lambannya proses peradilan di Malaysia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaTri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaDesakan pelaku menjual ginjal itu dikatakan korban saat diperiksa polisi terkait penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi awal, penculikan dan penganiayaan itu bermotif dendam dan persoalan hubungan asmara.
Baca Selengkapnya