Polisi tangkap petani yang bakar lahan 4 hektar di Pelalawan
Merdeka.com - Kepolisian Resort Pelalawan provinsi Riau menangkap seorang diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan bernama Tugino alias Gino. Sementara dua orang temannya yang diduga ikut membakar lahan seluas 4 hektar tersebut tengah dalam pengejaran.
"Tersangka (Tugino) ditangkap karena diduga secara bersama-sama dengan dua orang temannya yang masih buron, melakukan pembakaran lahan," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu M Sijabat, kepada merdeka.com, Sabtu (1/8).
Sijabat menjelaskan, Gino bersama dua temannya melakukan pembakaran lahan berawal saat berangkat dari rumah bersama Alex (DPO) dan Keling (DPO), dengan mobil Pick Up Suzuki Carry Warna Biru metalik dengan nomor Polisi BM 9660 CB.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sebelum sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku mencari kayu patok yang digunakan untuk penanda lokasi lahan yang akan dibakar seluas sekira 4 Hektare," kata Sijabat.
Kemudian ketiganya lokasi lahan yang dibakar dan melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dengan menggunakan korek Api jenis Mancis Gas, dan minyak oli bekas.
"Anggota polisi yang mengetahui perbuatan tersangka (Tugino dan dua rekannya) dari masyarakat, langsung melakukan pelacakan dan pengejaran terhadapnya di Sp 5 Desa Rawang Sari kecamatan Pangkalan Lesung," ujar Sijabat.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran ketiga pelaku karhutla ini, akhirnya polisi berhasil menangkap Tugino yang bekerja sebagai buruh tani ini, dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, Tugino mengaku membakar lahan tersebut bersama dua temannya Alex dan Keling.
"Dua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran, sementara pelaku yang ditangkap (Tugino) kita amankan dan tahan," jelas Sijabat.
Dari tangan warga Sp 9b desa Mayang Sari kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan Riau ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry Warna Biru metalik dengan nomor Polisi BM 9660 CB.
"Satu buah botol aqua bekas yang berisikan minyak Tanah. Dua buah botol oli bekas yang berisikan minyak Tanah. Satu gulung tali nilon, dan tiga kantong bibit sayuran," terangnya.
Atas perbuatannya, Tugino dijerat dengan pasal 56 ayat 1 Jo Pasal 108 Undang – Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Juncto Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
"Para saksi sudah kita periksa, tersangka kita tahan, sedangkan dua orang tersangka lainnya masih kita kejar," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini luas lahan yang terbakar di kabupaten Pelalawan secara keseluruhan seluas 1000 hektar. Dari luasan itu, sebagian api sudah padam, sebagian lagi masih membara dan menimbulkan asap. Polisi dan Tim pemadam karhutla tengah melakukan pemadaman hingga saat ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka menebang pohon dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial AS (25) di Kalimantan Barat, tewas terpanggang api saat membuka lahan untuk berladang dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaSekitar 152 personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaPada Jumat (8/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pria tak dikenal membakar empat titik di Kp Tipar.
Baca Selengkapnya