Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli 6 Santriwati
Merdeka.com - Seorang pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur ketahuan mencabuli 6 orang santriwatinya. Yang lebih miris, para korban masih berusia di bawah umur.
Tersangka diketahui bernama Subechan (50), warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dia merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren kecil di Jombang.
"Tersangka ini pimpinan pondok, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho pada wartawan, Senin (15/2).
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Apa yang dilakukan pengasuh Ponpes kepada santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini terungkap setelah orangtua para santriwati tersebut curiga dengan perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, para korban pun mengakui telah dicabuli sang pimpinan Ponpes.
Dua orangtua santriwati pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kasus ini ada dua pelapor dari orangtuanya. Jadi nanti berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi ya kita tindaklanjuti," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, unit PPA Satreskrim menyelidiki dan memeriksa sejumlah santriwati yang menjadi korban perbuatan asusila tersangka.
"Saat ini (korban) ada 6 orang santriwati yang kami periksa, kemungkinan bisa lebih korbannya. Usia korban rata-rata 16 sampai 17 tahun," jelas Agung.
Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan cukup bukti jika Subchan telah melakukan perbuatan itu. Pria paruh baya itu lalu diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Selain berbuat cabul, korbannya juga ada yang disetubuhi. Perbuatan itu sejak dua tahun yang lalu," ungkapnya.
Penyidik kepolisian masih terus mengembangkan kasus itu serta memberikan pendampingan pada korban yang mengalami trauma. Polisi menduga, jumlah korban lebih dari enam orang.
"Korbannya masih bisa lebih dari itu. Dan ini masih dilakukan pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak tersebut dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Agung.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaTindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca Selengkapnya