Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Predator Anak Modus Kenalan via Game Online

Polisi Tangkap Predator Anak Modus Kenalan via Game Online Kasus Pornografi Anak via Game Online. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik. Pelaku atas nama inisial AAP alias PD alias PRAS (27), yang ditangkap pasa 16 Juli 2019, pukul 21.00 Wib, di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan pengancaman dan pornografi anak dengan cara berkenalan di akun aplikasi game online (Hago).

"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting, saat berkomunikasi melalui aplikasi chatting tersebut kemudian tersangka meminta melakukan video call seks dengan korban dan direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).

Iwan menjelaskan, awal mula kejadian itu berlangsung saat korban sedang bermain game (Hago). Saat itu, korban atas nama inisial RAP (9) mendapatkan kenalan atas nama PRAS dengan nomer ID aplikasi game online.

"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting mengaku bernama PD, saat berkomunikasi melalui aplikasi chatting tersebut kemudian tersangka AAP meminta melakukan video call seks dengan korban. Kemudian saat melakukan video call seks tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.

Usai melakukan perekaman, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video call seks tersebut jika tak memenuhi permintaannya melakukan hal serupa.

"Ancaman juga diberikan oleh tersangka jika korban tidak menuruti instruksinya pada saat video call seks berlangsung," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu akun aplikasi chatting milik tersangka dan empat handphone dengan berbagai jenis dan merk. Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dan undang-undang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban

Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.

Baca Selengkapnya
Modus Pinjamkan Ponsel, Pria di Tapanuli Tengah Cabuli 30 Anak
Modus Pinjamkan Ponsel, Pria di Tapanuli Tengah Cabuli 30 Anak

Mayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.

Baca Selengkapnya
Diiming-imingi Uang, Bocah Laki-Laki di Tangsel Diculik Pria Berjaket Ojol
Diiming-imingi Uang, Bocah Laki-Laki di Tangsel Diculik Pria Berjaket Ojol

Penculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Jurus Sakti Intel Gadungan saat Beraksi Hingga Banyak Wanita Teperdaya, Saking Saktinya Polisi Asli juga Tertipu
Jurus Sakti Intel Gadungan saat Beraksi Hingga Banyak Wanita Teperdaya, Saking Saktinya Polisi Asli juga Tertipu

Jurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.

Baca Selengkapnya
Korban Main Judol, Remaja Ini Terlantar di Jalanan Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Dinasihati Begini
Korban Main Judol, Remaja Ini Terlantar di Jalanan Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Dinasihati Begini

Dengan penampilan yang tak terurus, remaja itu mengungkap soal permasalahannya di masa lalu hingga memaksanya keluar dari kediaman orangtua.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional

Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda Cabuli 7 Bocah di Bekasi, Modus Ajak Main Bola
Kronologi Pemuda Cabuli 7 Bocah di Bekasi, Modus Ajak Main Bola

Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Tega jadikan Keponakannya Konten Pornografi, Simpan 100 File Tak Senonoh Korban
Pria Ini Tega jadikan Keponakannya Konten Pornografi, Simpan 100 File Tak Senonoh Korban

Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya