Polisi Tangkap Predator Anak Modus Kenalan via Game Online
Merdeka.com - Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik. Pelaku atas nama inisial AAP alias PD alias PRAS (27), yang ditangkap pasa 16 Juli 2019, pukul 21.00 Wib, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan pengancaman dan pornografi anak dengan cara berkenalan di akun aplikasi game online (Hago).
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting, saat berkomunikasi melalui aplikasi chatting tersebut kemudian tersangka meminta melakukan video call seks dengan korban dan direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
Iwan menjelaskan, awal mula kejadian itu berlangsung saat korban sedang bermain game (Hago). Saat itu, korban atas nama inisial RAP (9) mendapatkan kenalan atas nama PRAS dengan nomer ID aplikasi game online.
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting mengaku bernama PD, saat berkomunikasi melalui aplikasi chatting tersebut kemudian tersangka AAP meminta melakukan video call seks dengan korban. Kemudian saat melakukan video call seks tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Usai melakukan perekaman, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video call seks tersebut jika tak memenuhi permintaannya melakukan hal serupa.
"Ancaman juga diberikan oleh tersangka jika korban tidak menuruti instruksinya pada saat video call seks berlangsung," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu akun aplikasi chatting milik tersangka dan empat handphone dengan berbagai jenis dan merk. Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dan undang-undang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaDengan penampilan yang tak terurus, remaja itu mengungkap soal permasalahannya di masa lalu hingga memaksanya keluar dari kediaman orangtua.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca Selengkapnya