Polisi Tangkap Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung
Merdeka.com - S (47), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi. Akibat perbuatannya itu, sang anak yang baru berusia 14 tahun hamil.
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan yang dihuni bersama anak-anaknya.
"Atas perbuatannya itu, S, kami sangkakan dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Saat ini masih di Polsek Balaraja," kata Herry saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
S sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku masih dimintai keterangan dan ditahan di Polsek Balaraja.
"Pelaku ini kerjanya kuli bangunan. Sedangkan saat ini korban yang masih di bawah umur tengah hamil 11 minggu," jelas dia.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono menerangkan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah kakak korban melaporkan ke Mapolsek Balaraja.
Laporan tindak pidana pemerkosaan itu, teregistrasi dalam surat laporan nomor LP/B/186/II/2022/SPKT/ Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten. Perkara tersebut, baru dilaporkan kakak korban pada (28/2/2022) kemarin.
Dari pengakuan pelaku dan informasi dari korban, kata Polisi, pemerkosaan telah berlangsung lama, diperkirakan selama kurun waktu delapan bulan terakhir, sejak pelaku bercerai untuk ketiga kalinya.
"Sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu, dilakukan berkali-kali. Pengakuan korban aksi persetubuhan dilakukan seminggu bisa tiga kali," terang Jarot.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya