Polisi tangkap pria pelaku pencabulan delapan bocah laki-laki
Merdeka.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial ZAN (27). Pria itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak.
"Korban sebanyak delapan orang berusia 13-19 tahun, sebagian besar masih di bawah umur. Namun yang berusia 19 tahun itu mengalami pencabulan saat berusia 17 tahun," kata Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat gelar kasus pencabulan di halaman Markas Polres Banyumas, seperti dilansir Antara, Selasa (2/1) siang.
Kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban yang masih berusia 13 tahun. Anggota Satreskrim Polres Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui kabur ke Jakarta.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Saat dikejar ke Jakarta, pelaku ternyata melarikan diri ke Batam hingga akhirnya dapat ditangkap. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Gumelar, Kabupaten Banyumas, telah mengenal seluruh korban.
"Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bersama menonton 'blue film' (film porno) di laptopnya yang sudah kami sita dan di situ memang banyak video-video porno. Setelah korban terangsang, barulah dia mencumbunya dan pelaku merekam adegan yang mereka lakukan menggunakan HP (handphone/telepon pintar)," katanya.
Dalam telepon pintar milik pelaku yang telah disita polisi ditemukan lima rekaman video pencabulan yang dilakukan AZN terhadap korban-korbannya dan berdurasi sekitar dua menit hingga lima menit. Tindak pidana pencabulan itu sudah cukup lama dilakukan terhadap korban dan makin intens sejak bulan Juni hingga Desember 2017.
Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor. Pelaku juga diketahui pernah menjadi korban pencabulan saat masih kuliah di Surabaya.
"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Mudah-mudahan bisa maksimal," katanya.
Kapolres mengatakan saat ini, seluruh korban berada di rumah masing-masing dan pihaknya secara bertahap akan memberikan konseling bersama pihak terkait
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaSelang tiga hari, dua dari tujuh mayat itu kemudian berhasil teridentifikasi oleh pihak Dokkes RS Polri Kramatjati. Sementara lima sisanya masih didalami.
Baca SelengkapnyaSeorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama David Catanzano Broida (33) ditangkap karena diduga melakukan penculikan bocah berusia 8 tahun di Bali.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPolres Kota Bekasi membuka layanan pengaduan orang hilang imbas kasus penemuan tujuh jasad remaja pria di aliran Kali Bekasi
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca Selengkapnya