Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis Sasar Anak SD di Bogor
Merdeka.com - Polres Bogor mengungkap sindikat industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di Jalan SMAN 7, Jati Sampurna, Kota Bekasi. Pelaku merupakan pemuda tanggung berinisial AM (19) dan DA (20) yang sudah empat bulan terakhir berbisnis mencampur tembakau biasa dengan bahan-bahan kimia.
Harga jual tembakau sintetis ini terbilang mahal. Untuk mendapatkannya, pelaku menjual di jejaring media sosial dengan harga Rp200 ribu per 3 gram.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 5,022 kilogram ganja sintetis siap edar dan bibit ganja seberat 33 gram. Serta alat yang digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan kimia, seperti microwave dan alkohol 96 persen.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan/atau denda Rp10 miliar," katanya, Selasa (10/3).
3 Kali Hisab Langsung Teler
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Andri Alam mengungkapkan, efek yang ditimbulkan dari penggunaan tembakau sintetis atau tembakau gorila ini sangat ekstrem.
"Baru 3 kali hisab bisa tidak sadarkan diri. Dengan 3 gram itu, jika dicampur dengan tembakau biasa, cukup untuk 12 hingga 15 batang," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku AM dan DA ditangkap di kontrakan pelaku di depan Komplek Angkatan Laut Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan SMAN 7 Kranggan, Jati Sampurna, Bekasi.
"Sistem penjualannya online lewat medsos. Tapi tertutup harus menghubungi dulu kalau mau beli. Alhamdullillah kami dibantu oleh jasa ekspedisi saat pengiriman," terangnya.
Dikonsumsi Anak SD
Andri pun tidak memungkiri tembakau ini cenderung mudah didapatkan. Karena anak SD kelas V pun menjadi korban peredaran ganja sintetis ini.
"Di Bogor. Orang tuanya sampai datang ke kami minta direhabilitasi. Ini juga perlu pengawasan orang tua saat anaknya menggunakan gawai. Karena masih anak-anak jadi kita upayakan penyembuhan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaPolisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca Selengkapnya