Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap RTS, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi

Polisi Tangkap RTS, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi Pencuri dan pemerkosa anak di Bekasi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah mengamankan RTS seorang pemerkosa anak dibawah umur dan pencuri di kawasan Bekasi pada beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di kawasan Bogor, pada Kamis (20/5) dini hari tadi.

"RTS berhasil kita amankan di daerah Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, di tempat saudaranya yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).

Untuk pekerjaan RTS sendiri yakni berprofesi sebagai tukang parkir. Dia sendiri sudah melakukan aksi pencuriannya itu sebanyak lima kali di sejumlah lokasi.

"RTS sehari-hari pekerjaannya sebagai tukang parkir, juga sebagai Pak Ogah di jalanan mengaku sudah lima kali melakukan pencurian tapi baru ini yang ketangkap," ujarnya.

Sudah Lima Kali Lakukan Pencurian

Yusri menyebut, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat salah satunya yakni mencuri sebuah Air Conditioner (AC). Namun, hanya yang di Bekasi ia juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja. yang saya katakan lima kali untuk ketrangan awal dari dia itu memang lima kali dia melakukan pencurian seperti apa? misal pencurian AC ada beberpa pencurian yang lain yang memang ada pencurian besi, tapi kasus pencurian disertai pemerkosaan baru kali ini bukan kasus di empat lainnya," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sekaligus melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Bintara I No 99 Rt 08/02, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (29) dan AH (35) dan satu orang DPO berinisial RTS (27).

Yusri mengatakan, kejadian bermula saat RTS bertemu dengan RP di daerah Artha Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wib. Pertemuan saat itu untuk melakukan pencurian.

"Selanjutnya tersangka RP dan tersangka RTS meminjam motor Honda Supra X 125 warna merah milik tersangka AH. Setelah dipinjamkan motor, kemudian tersangka RP diboncengi oleh tersangka RTS menuju rumah tersangka RTS untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk melakukan pencurian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).

Selanjutnya, RTS dan RP pun langsung pergi menuju lokasi kejadian yakni Bintara, Bekasi Barat dengan menggunakan motor yang dipinjam dari AH.

"Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol di daerah Bintara, tersangka RTS bersama dengan tersangka RP berjalan kaki menuju bawah jembatan tersebut dilanjutkan dengan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target dengan dengan melewati rawa-rawa," ujarnya.

Kemudian, RTS pun menargetkan sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian di atas tersebut. Selanjutnya, ia meminta RP untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar dari luar rumah.

"Selanjutnya tersangka RTS memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut dan tersangka RP menunggu di semak-semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi," jelasnya.

Setubuhi Anak di Bawah Umur

Saat RTS masuk ke dalam rumah korban, sekitar pukul 04.30 Wib. Korban berinisial ASA (15) saat itu tengah melihat Tiktok di handphone miliknya tersebut.

"Sekira pukul 04.30 Wib, korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tidur di atas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban," ucapnya.

"Selanjutnya tersangka RTS membisikan ke telinga korban 'mau dibunuh atau diperkosa'. Setelah itu tersangka RTS memperkosa korban ASA, dan tindakan tersebut diakhiri dengan tersangka RTS mendorong kepalakorban ke kasur sambil berkata 'jangan nengok atau enggak dibunuh'," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu

Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Cari Pekerjaan di Kota Kupang, Remaja 15 Tahun Dicabuli 10 Pria
Cari Pekerjaan di Kota Kupang, Remaja 15 Tahun Dicabuli 10 Pria

Peristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.

Baca Selengkapnya
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.

Baca Selengkapnya
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui

Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Remaja 15 Tahun di Sunter, Dua Orang Perempuan
Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Remaja 15 Tahun di Sunter, Dua Orang Perempuan

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Bermodal Korek Api, Perampok Menyamar Jadi Polisi Gadungan
Bermodal Korek Api, Perampok Menyamar Jadi Polisi Gadungan

Pelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Motif Dua Orang Pilih Curi Bajaj Ketimbang Sepeda Motor
Terungkap, Ini Motif Dua Orang Pilih Curi Bajaj Ketimbang Sepeda Motor

Polisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.

Baca Selengkapnya
Kisah Cinta Terlarang Pemuda Surabaya Hingga Nekat Curi Celana Dalam Pria Idaman
Kisah Cinta Terlarang Pemuda Surabaya Hingga Nekat Curi Celana Dalam Pria Idaman

Ternyata sudah belasan celana dalam korban yang diambil MR karena tak berani menyatakan perasaannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Modus COD, Saat Ketemuan Ancam Korban Pakai Sajam
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Modus COD, Saat Ketemuan Ancam Korban Pakai Sajam

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO

Baca Selengkapnya
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.

Baca Selengkapnya