Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Brangkas Kantor Anak Cabang PT Gudang Garam

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Brangkas Kantor Anak Cabang PT Gudang Garam Pelaku Pembobol Brangkas di Makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Polisi berhasil menangkap sindikat pembobol brangkas milik PT Surya Madistrindo, anak cabang PT Gudang Garam Tbk di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil Rp697.542.200 pada Jumat (29/11) lalu.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Polisi Adnas mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku pembobolan brangkas. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, ada di Makassar hingga di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Dan empat orang pelaku lainnya saat ini masih buron.

"Mereka ditemukan hingga ke daerah Maluku yakni Muhammad Tuanaya yang merupakan otak dari kejahatan ini. Dia adalah residivis dan merupakan kapten komplotan spesialis pembobol brangkas di sejumlah daerah termasuk di wilayah hukum Polda Sulsel," katanya di Mapolda Sulsel, Kamis (12/12).

Dia mengungkapkan, lima pelaku tersebut adalah Muhammad Tuanaya (44) alias Ronde, Rongge warga asal Maluku Tengah. Empat pelaku lainnya adalah warga Kota Makassar dan Kabupaten Maros yakni Tama Jaya (29), Amran (35), Rika (24) dan Darwin (44).

Dari hasil kejahatan pelaku, tersisa Rp144 juta yang ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Selain itu polisi juga mengamankan linggis, brangkas kecil warna biru, mobil dan beberapa buah ponsel.

"Ke limanya punya peran masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi aksi, membongkar, penyedia transportasi dan ada juga yang dititipi uang. Imbalannya pun dibagi-bagi sesuai peran masing-masing. Saat ini masih DPO empat pelaku berinisial iw, br, dw dan tn," ujarnya.

Adnas menjelaskan, Muhammad Tuanaya adalah residivis yang pernah tertangkap tahun 2017 lalu setelah membobol brangkas milik kantor PDAM Makassar dan membawa kabur uang tunai senilai Rp1,2 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pronika menambahkan, sebelum para pelaku menjalankan tindak kejahatannya, terlebih dahulu mereka menggambar situasi dan membagi peran masing-masing. Aksinya terekam CCTV.

"Sasaran komplotan ini adalah perusahaan-perusahaan besar, kantor dan gudang," ujarnya.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 9 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perampok di Musi Rawas Targetkan Karyawan BUMN, Dalihnya untuk Beli Beras dan Susu
Perampok di Musi Rawas Targetkan Karyawan BUMN, Dalihnya untuk Beli Beras dan Susu

Polisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong

Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gasak Uang hingga Emas Senilai Rp220 Juta
Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gasak Uang hingga Emas Senilai Rp220 Juta

Akibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah

MM dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang telah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Hingga Ratusan Juta Digondol buat Modal Lebaran

Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Buser77 Kendari Gerbek Rumah Kost Tangkap Penipuan Agen BRI Link, Pelaku Ngumpet di dalam Lemari
Detik-detik Buser77 Kendari Gerbek Rumah Kost Tangkap Penipuan Agen BRI Link, Pelaku Ngumpet di dalam Lemari

Tim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY
Pencuri Ini Ketakutan Diburu Polisi, Pilih Serahkan Diri Usai Bobol Gudang Milik Ketua KY

Gudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

Baca Selengkapnya