Polisi Tangkap Sindikat Produsen Tembakau Sintetis
Merdeka.com - Polres Bogor menangkap gembong produsen tembakau sintetis, yang mendapatkan bahan baku dari China dan mendistribusikannya ke wilayah Kepulauan Jawa hingga Sumatera dan Sulawesi.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pihaknya menangkap MF yang berprofesi sebagai barista pada sebuah kafe di Bandung atas kepemilikan biang bahan baku tembakau sintetis seberat 15 kilogram.
Dia mengungkapkan, penangkapan MF merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa, usai polisi menangkap rekanan MF, IB dan DN di kawasan Puncak pada 19 Juli 2021. IB dan DN merupakan pengedar ganja sintetis di wilayah Bogor dan Tangerang.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"Lalu kami lakukan pengembangan dan mendapatkan MF yang kami tangkap di sebuah apartemen di Bandung yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis," katanya dalam keterangan persnya, Jumat (10/9).
Kemudian, kasus dikembangkan lagi hingga polisi menangkap satu lagi kaki tangan MF berinisial LP yang merupakan mahasiswa. LP ditangkap pada 26 Agustus 2021 di sebuah apartemen di Kota Tangerang, dengan barang bukti 3,6 kilogram biang sintetis dan 1.056 gram tembakau sintetis siap pakai.
"Jadi LP ini selain mengedarkan juga memproduksi tembakau sintetis. Dia juga menjual biang sintetis ini lewat media sosial Instagram. Menurut pengakuannya, dia sudah mengedarkan tembakau sintetis siap pakai selama setahun. Kalau produksi baru tiga bulan," jelas Harun.
Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan saat menangkap kaki tangan MF lain, yakni AD dan AR yang sudah mengedarkan tembakau sintetis lima bulan terakhir dengan memasarkannya lewat Instagram.
AR dan AD diketahui masih kakak beradik itu dan berprofesi sebagai mahasiswa di Jakarta Selatan itu, didapati barang bukti tembakau sintetis sebanyak 2,9 kilogram.
"Sehingga, biang tembakau sintetis yang disita sejumlah 23,3 kilogram dengan nilai jual sekitar Rp23 miliar," jelas Harun.
Dalam perkara ini, total tersangka yang diamankan polisi berjumlah 7 orang. Yakni IB, DN, MF, MF, LP, AD dan AR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas Harun.
Harun menjelaskan, 23 kilogram biang tembakau sintetis memiliki nilai sekitar Rp23 miliar. Perhitungannya, 25-30 gram sintetis bisa memproduksi hingga satu kilogram tembakau sintetis siap edar yang dijual seharga Rp1 juta per gram.
"Jumlah bibit atau biang sebanyak itu, dapat diproduksi menjadi 800 kilogram tembakau sintetis siap edar. Jadi mereka memasarkan lewat Instagram, laku dikirim menggunakan jasa ekspedisi biasa dengan kamuflase mengirim pakaian," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaPolisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTeranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya