Polisi Tangkap Soni Eranata, Pemilik Akun @ustadzmaaher Terkait Informasi Berbau SARA
Merdeka.com - Polisi menangkap Soni Eranata (28), pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi (@ustadzmaaher_). Dia ditangkap terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA.
"Benar, telah melakukan penangkapan, tersangka atas nama Soni Eranata pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Argo menjelaskan, Soni ditangkap mengacu pada berkas Laporan Polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan SARA baik antar kelompok maupun individu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Yang bersangkutan diamankan Jam 04.00 Wib di rumah tinggal beralamat Cimanggu Wates, Gg H Ciong RT 003/010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat," sebutnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat buah handphone dengan beragam merek dan satu KTP atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Argo menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk penyidikan terhadap Soni Eranata yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di digital forensik terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita. Saat ini, Soni juga telah menyandang status tersangka.
"Statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
Argo belum merinci lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan dengan memperhatikan hak Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelas Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaSatria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaAyah dari selebgram Salmafisunan ini mengunggah story seperti berada di ruang perawatan sebuah rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca Selengkapnya