Polisi tangkap tangan 2 pegawai dishub pungli di terminal angkut barang
Merdeka.com - Polres Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pegawai yang bekerja di Dinas Perhubungan Solok Kota, terkait Pungutan Liar (Pungli). Kedua tersangka tersebut bernama Jufri (20) dan Irsal (50).
Kapolres Solok Kota, AKBP Donny Setiawan mengatakan bahwa Pungli tersebut dilakukan di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) terminal angkutan barang. Penggerebekan itu sendiri juga dilakukan sekitar pukul 04.00 Wib, pada Rabu (31/1) kemarin.
"Dari penangkapan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 3.697.000 merupakan hasil pungli dari tanggal 30 hingga 31 Januari," kata Donny melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (1/2).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Saat melakukan OTT, pihaknya telah menemukan blanko setoran ke bendahara sebesar Rp 2.700.000 dan juga empat bundel sisa bukti pembayaran. Dalam kasus ini sendiri juga pihaknya telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang juga merupakan pembayar retribusi.
Untuk penangkapan ini sendiri, lanjut Donny, juga karena adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa kedua pelaku sering kali mengambil retribusi tanpa memberikan karcis.
"Sedangkan yang pakai karcis sebesar Rp 2.700.000 itu diserahkan ke bendahara, sisanya ada sekitar Rp 997.000 dipakai untuk makan dan dibagi dua," jelasnya.
Dalam setiap harinya, kedua pelaku ini rata-rata meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Sampai saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Solok, Sumatera Barat.
"Berarti dalam sebulan bisa Rp 30 juta, dan setahun bisa mencapai Rp 360 juta."
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaDirektur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya