Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Penjaga Posko Covid-19 di Rote Ndao
Merdeka.com - Tiga orang pelaku pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Yusuf Ledo (59), di desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Rote Ndao.
Tiga pelaku tersebut berinisial YEF (45), MAT (32) dan EFEN (47). Korban dibunuh ketika sedang menjaga posko pencegahan Covid-19 desa Nusakdale, ketiga pelaku merupakan satu desa dengan korban.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, Senin (27/4) lalu sekitar pukul 18.00 Wita, dari posko pencegahan Covid-19, korban kembali ke rumah untuk makan. Setelah makan, korban kembali ke pos jaga gerbang masuk desa Nusakdale.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Korban ditugaskan untuk menjaga gerbang masuk desa (posko) untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Keesokan harinya, Selasa (28/4) karena belum pulang ke rumah, istri korban mendatangi posko untuk mengecek keberadaan korban," jelasnya, Kamis (7/5).
Tiba di posko, istrinya bernama Meri Piga kaget lantaran sang suami ditemukan sudah tidak bernyawa. Meri kemudian kembali ke rumah untuk memberitahukan kejadian itu kepada anak dan menantunya, dan langsung mendatangi posko.
"Warga sekitar yang mengetahui peristiwa naas itu langsung memenuhi tempat kejadian perkara, setelah mendengar tangisan Mirawati Ledoh, anak korban," kata Bambang.
Menurutnya, ketiga pelaku menghabisi nyawa korban akibat sakit hati, karena pelaku MAT memiliki masalah jual beli tanah dengan korban. Sebelumnya, pelaku dan korban sempat adu mulut akibat persoalan jual beli tanah tersebut.
"Para pelaku menghabisi nyawa korban pukul 00.00 Wita, dengan cara memukul korban di dada menggunakan batu secara berulang kali, serta menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban. Modus kejahatan karena dendam pribadi dan dugaan santet," ungkap Bambang.
Sesuai hasil visum, korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada lengan kanan, luka pada pergelangan kanan dan kiri, luka memar pada dada, luka di lutut kiri, luka di telunjuk kiri, darah keluar dari hidung dan mulut, luka di belakang lutut kanan dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah pada rusuk bagian kiri dan kanan, serta patah tulang lengan kanan.
Ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Polres Rote Ndao, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaPenculikan terhadap pria berusia 25 tahun itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaDua orang diantaranya yaitu RR dan AS ditangkap di Kabupaten Tojo Una-Una, dan satu orang lagi inisial MW diamankan di Penaraga, Nusa Tenggara Barat.
Baca SelengkapnyaTiga terduga pembunuh aktivis perempuan Papua, Michele Kurisi Doga sudah tertangkap. Sekurangnya masih ada empat orang lain yang diburu petugas.
Baca SelengkapnyaTersangka beraksi sambil membawa senjata api. Mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Baca Selengkapnya