Polisi Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Berkat Info dari Netizen
Merdeka.com - Polda Jabar menetapkan ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka. Hal itu merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan laporan netizen.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari Bareskrim unit Cyber Crime pada Jumat (14/6). Kasus ini akhirnya diserahkan ke Polda Jabar karena pertimbangan locusnya.
Dari informasi itu, tim penyidik meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah standar prosedur dijalankan. Akhirnya, pada Kamis (20/6), Rahmat Baequni dijemput di kediamannya di Jalan Parakan Saat II Cisaranten, Kota Bandung menuju Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
"(Diamankan) Sekira pukul 23.00 WIB. Materi pemeriksaannya berkaitan dengan ceramah dugaan informasi menurut tersangka yang menyebut 390 petugas KPPS maupun yang terlibat pemilu meninggal dunia karena diracun, diumumkan di tempat ibadah," terangnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).
"Semua (tubuh petugas KPPS yang meninggal) mengandung racun dan diracun. Tujuannya tidak memberikan kesaksian di TPS. TKP-nya di Baleendah Kota Bandung," lanjutnya.
Menurutnya, salah satu informasi kasus ini berasal dari oleh akun Twitter @CH_Chotimah terkait video ceramah Baequni yang berdurasi 2 menit 20 detik. Lalu, ada pula akun Twitter @narkosun yang melaporkan hal serupa.
Selain itu, ada lapor antas nama Dio Ardi Kurnia Laporan Polisi Nomor: LPA/591/VI/2019/Jabar tanggal 17 Juni 2019.
Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.
Selain soal KPPS, Rahmat Baequni pun disangka menyebar fitnah Densus 88 yang membuat kegiatan terorisme.
"Tersangka secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh densus 88 dan juga produk intelejen," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suaranya terdengar begitu indah dan mampu membius para netizen hingga merasakan kagum.
Baca SelengkapnyaHerman Hadi Basuki atau Pak Bhabin bersama Kombes Ahmad Fuady mengumandangkan azan dengan merdu secara bergantian.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaWanita dalam video bersama pria diduga Panji Gumilang itu bernama Kartini.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari juga mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima segala informasi.
Baca Selengkapnya