Polisi tangkap Vita, perempuan penjual manusia
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat penjualan manusia. Kasubdit Human Trafficking Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengatakan seorang perempuan bernama Vita yang diduga melakukan praktik perdagangan manusia ilegal ke luar negeri berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat, Selasa (17/12) kemarin.
"Vita saat ini tengah dibawa penyidik ke Jakarta untuk dimintai keterangan," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/12).
Terungkapnya praktik perdagangan manusia ini berdasarkan laporan yang diberikan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia kepada Polri. Polri mendapat laporan jika seorang anak di bawah umur bernama Romana de Yesus (14) telah menjadi korban perdagangan manusia ilegal.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kapan Virgoun ditangkap? Virgoun dan PA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB dini hari di kos-kosan Virgoun berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
"Setelah menerima surat, Kapolri kemudian meminta agar surat tersebut ditindaklanjuti," ujar Agung.
Vita diketahui bertindak sebagai sponsor yang bertugas untuk mencari orang yang dapat disalurkan sebagai tenaga kerja di luar negeri. Vita bertugas untuk mencari korbannya ke daerah-daerah pelosok yang memiliki penduduk miskin dan berpendidikan rendah.
Romana dapat lolos dari pengawasan karena Vita telah memalsukan kelengkapan dokumen. Di dalam dokumen tersebut, tahun kelahiran dipalsukan sehingga memenuhi batas usia kerja yang diperbolehkan. Upaya tersebut dilakukan agar pada saat proses pengiriman korban ke luar negeri tak terkendala masalah dokumen keimigrasian.
"Aksi terbongkar setelah Romana melapor ke Kepolisian (Diraja) Malaysia, bersama seorang warga Malaysia. Oleh pihak kepolisian, kasus ini kemudian dilaporkan ke KJRI Penang," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Vita diancam terjerat Pasal 2, 4 dan 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaIbu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca Selengkapnya