Polisi tangkap warga bawa Ak-47 di Palembang
Merdeka.com - Anggota Polsek Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata AK-47 untuk menakut-nakuti masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Kapolsek Rambutan AKP Heryanto mengatakan, penangkapan pelaku Er (51) yang merupakan warga Desa Sungai Dua setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas," kata Kapolsek di Palembang dilansir Antara, Minggu (7/8).
Petugas melakukan penggerebekan ketika yang bersangkutan tengah beristirahat di rumahnya. Pelaku juga sempat ingin mengambil senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya, namun digagalkan petugas.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk kecepek (senjata rakitan). Tersangka akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Er mengaku, senjata api tersebut sudah tiga tahun dimilikinya yang didapat dari rekannya Mar secara cuma-cuma.
"Saya hanya gunakan senjata itu menjaga kebun karet dan tidak pernah dipakai untuk kejahatan," kata dia.
Sedangkan untuk amunisinya, diakui Er didapat dari seorang kenalan seharga Rp 350 ribu sebanyak 20 butir.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Si maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaMuka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaSeorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebutkan pelaku Rio merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan yakni spesialis membongkar rumah toko (ruko) dan rumah warga.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaDihadiahi Tembakan, Penikam Imam Musala di Jakbar Sempat Ngumpet di Toilet dan Membahayakan Polisi
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnya