Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap warga Rohingya penyelundup imigran gelap

Polisi tangkap warga Rohingya penyelundup imigran gelap Polisi ringkus warga Rohingya penyelundup imigran gelap. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Maung Tin alias Shadiq, warga Rohingya, Myanmar, akhirnya berhasil diringkus setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Unit People Smuggling

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Pelaku diringkus oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri di Kalideres, Jakarta Barat dan langsung diantar ke Kupang guna menjalani pemeriksaan.

Dia terlibat dalam jaringan penyelundupan imigran gelap. Kapal yang dipakai tersangka untuk mengangkut imigran sudah diamankan untuk dijadikan alat bukti.

Dalam keterangan pers, Jumat (9/9), Kasubdit IV Ranakta Polda NTT Kompol Rudy Ledo mengatakan, pelaku membawa 23 imigran asal Bangladesh, 1 orang asal Pakistan dan 1 imigran lain dari Myanmar. Mereka dibawa dari Binjai, Sulawesi Selatan menggunakan kapal untuk mencari suaka politik ke negara Australia.

"Jadi untuk tersangka MT ini alias S berkewarganegaraan Myanmar setelah itu proses untuk pengiriman imigran ini berasal dari 23 orang dari Bangladesh, 1 orang dari Pakistan dan 1 lagi dari Myanmar," ujar Rudy.

Para imigran ingin keluar dari negara mereka karena terus dilanda konflik. Sedangkan tersangka sudah lama menetap di Indonesia dan mempersunting wanita asal Jawa.

"Sebenarnya mereka ingin keluar dari daerah asalnya, pelaku berasal dari Myanmar (Rohingya). Alasan mereka keluar sama yakni karena kondisi negara yang tidak stabil," ucapnya.

Untuk mencapai Australia melalui Pulau Pasir (Christmast Island), puluhan imigran gelap ini membayar kepada tersangka MT alias Shadiq uang sebesar Rp 250 Juta. Namun mereka diadang Kapal Patroli Angkatan Laut Australia, lalu dipulangkan ke perairan Indonesia dan akhirnya diamankan polisi ketika terdampar di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.

Dua orang rekan tersangka yang menyediakan perahu untuk para imigran, terlebih dahulu diringkus sehingga sudah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.

Tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 uu no 16 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Ingin ke Australia, 44 Warga Bangladesh dan Myanmar Terdampar di Rote Ndao NTT
Ingin ke Australia, 44 Warga Bangladesh dan Myanmar Terdampar di Rote Ndao NTT

Sebanyak 44 orang warga Bangladesh dan Myanmar terdampar di pesisir pantai Fufuno, Rote Ndao, NTT, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA

WNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya

Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Motif Etnis Rohingya ke Aceh, Bukan Mengungsi Tapi Cari Kerja
Polisi Bongkar Motif Etnis Rohingya ke Aceh, Bukan Mengungsi Tapi Cari Kerja

"Mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi

Baca Selengkapnya
Penemuan Mayat Bongkar Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan, Dipalak Biaya Perjalanan Puluhan Juta
Penemuan Mayat Bongkar Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan, Dipalak Biaya Perjalanan Puluhan Juta

Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh

Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.

Baca Selengkapnya