Polisi Tegas akan Tangkap Provokator Demo Tutup Jalan Tol Jatikarya Cibubur
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mulai mengusut tindakan pelanggaran hukum terhadap demo yang dilakukan hingga menutup akses Tol Jatikarya, Cibubur, Bekasi. Aksi memblokir jalan Tol Jatikarya itu kerap terjadi hingga mengganggu masyarakat.
"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut Pasal 64. CCTV ambil semua, siapa inisiator, siapa head locker yang menganjurkan ini, periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini periksa semua," Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip Sabtu (15/4).
Sehingga, Hengki memerintahkan jajarannya segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam rangka proses penegakan hukum, buntut aksi protes pemblokiran jalan Tol Jatikarya.
-
Kenapa warga demo jalan rusak? 'Ke mana uang pajak kami? Ke mana uang pajak kami? Bertahun-tahun kami merasakan jalan rusak yang seperti ini,' seru sang orator dalam sebuah video yang diunggah lewat Instagram @merapi_uncover.
-
Dimana warga demo jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Apa dampak demo buruh pada lalu lintas? Banyaknya massa berimbas arus lalu lintas di Bekasi dan sekitarnya pada Kamis (30/11).
-
Bagaimana polisi mengatasi kemacetan di Tol Merak? 'Arus mudik terpantau ramai lancar, ada perlambatan pada saat keluar tol di KM 90 itu. Namun, sudah ada kegiatan petugas di sana untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam kantor-kantor parkir yang menjadi area Buffer Zone. Kementrian perhubungan Sudah menyiapkan berap titik yang menjadi area Buffer Zone dan delaying system,' kata Goldenhardt dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Apa yang terjadi pada tebing tol di Bintaro? Personel Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) DKI Jakarta dan petugas Jasa Marga melakukan penanganan longsor tebing tol di Jalan Mulia Bhakti, RT 06/01, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"LP sudah dibuat, CCTV ambil siapa orang-orangnya, siapa yang menganjurkan panggil semua. Jajaran wilayah tolong dicamkan, tidak boleh terjadi lagi. Tidak ada kelompok manapun masyarakat manapun yang bisa bergerak di atas hukum. Kita penegak hukum pengayom pelindung," jelasnya.
Menurut dia, tindakan blokir jalan tol sudah sangat meresahkan banyak orang. Polisi bertugas dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas.
"Sekali lagi kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain," tambah dia.
Hengki menyampaikan, pengusutan ini dilakukan sesuai Pasal 192 KUHP terkait merintangi jalan umum bisa diancam pidana paling lama sembilan tahun. Sehingga provokator pemblokiran akses tol Jatikarya mulai diusut polisi.
"Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat. Ini Tidak boleh terulang apalagi ini mau lebaran, mau operasi ketupat menghambat perjalanan masyarakat. Nanti ini akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum," jelasnya.
Langgar Aturan Penyampaian Pendapat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya turun tangan mengurai masa yang kembali melakukan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi, Jumat (14/4) malam. Imbas aksi massa dari warga yang protes persoalan sengketa lahan.
"Apa yang terjadi di jalan Tol ini, dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris menutup jalan tol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Hengki menegaskan, pemblokiran jalan yang dilakukan warga tidak dibenarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab turut melanggar aturan dan merugikan hak-hak masyarakat lain.
"Memberitahu kepada pihak kepolisian, menghormati aturan moral yang berlaku secara umum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum. Itu namanya menyampaikan pendapat," katanya.
"Intinya kita memiliki hak tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum tidak sesuai UU," tuturnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tol Jakarta-Cikampek KM24 di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi sempat ditutup polisi untuk memberi jalan anggota Brimob menuju lokasi demo buruh.
Baca SelengkapnyaBanyak pengendara terjebak kemacetan tersebut dalam waktu cukup lama.
Baca SelengkapnyaDemo buruh di Cibitung menyebabkan jalan arteri dari arah Jakarta ke Cikampek dan sebaliknya lumpuh total. Kemacetan mengular berkilo-kilometer.
Baca SelengkapnyaSemua jalan baik arteri maupun tol depan Gedung DPR/MPR sudah ditutup sejak pukul 12.23 WIB.
Baca SelengkapnyaMereka disebut telah memblokir jalan perusahaan yang mengganggu aktivitas
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian dimaksud.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat orator dari atas mobil komando mendesak agar barrier dibuka sehingga massa bisa menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaSaat ini, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
Baca Selengkapnyamassa buruh menggelar aksi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di bawah Flyover Summarecon Bekasi
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaPetugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow.
Baca SelengkapnyaKemacetan parah terjadi di ruas Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya