Polisi tegaskan berkas tersangka dwelling time Lusi sudah P21
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas perkara tersangka kasus Dwelling Time, Eryatir Kuwandi alias Lusi. Hal itu diungkapkan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menyerahkan tersangka atas nama EK alias L dan barang bukti kasus berupa suap dalam rangka surat penerbitan importir garam aneka pangan PT GSA," ujar Kombes Pol Mudjiono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9).
Dia mengatakan, Lusi merupakan Direktur PT GSA. Seluruh berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melakukan penggeledahan di kantor Hevearita Gunaryanti Rahayu? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang akan diserahkan ke JPU, lanjut Mudjiono, adalah dokumen-dokumen di PT GSA seperti dokumen terkait penerbitan dan transaksi keuangan, uang SGD 25 ribu, enam handphone, satu unit CPU, dan satu unit laptop.
Mudjiono menjelaskan, dalam hal ini tersangka Lusi adalah sebagai perantara antara Direktur Utama PT GSA yaitu Tjindra Johan (tersangka) untuk memberikan suap kuota impor kepada mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk berkas Tjindra Johan dan Partogi Pangaribuan serta tersangka lainnya berkas tersangka lainnya masih dalam penyidikan. Masih dalam tahap penyidikan dan splitsing serta tersangka ditahan," ungkapnya.
Lusi diduga melanggar pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya