Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tegaskan berkas tersangka dwelling time Lusi sudah P21

Polisi tegaskan berkas tersangka dwelling time Lusi sudah P21 bongkar muat peti kemas. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas perkara tersangka kasus Dwelling Time, Eryatir Kuwandi alias Lusi. Hal itu diungkapkan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menyerahkan tersangka atas nama EK alias L dan barang bukti kasus berupa suap dalam rangka surat penerbitan importir garam aneka pangan PT GSA," ujar Kombes Pol Mudjiono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9).

Dia mengatakan, Lusi merupakan Direktur PT GSA. Seluruh berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Orang lain juga bertanya?

Barang bukti yang akan diserahkan ke JPU, lanjut Mudjiono, adalah dokumen-dokumen di PT GSA seperti dokumen terkait penerbitan dan transaksi keuangan, uang SGD 25 ribu, enam handphone, satu unit CPU, dan satu unit laptop.

Mudjiono menjelaskan, dalam hal ini tersangka Lusi adalah sebagai perantara antara Direktur Utama PT GSA yaitu Tjindra Johan (tersangka) untuk memberikan suap kuota impor kepada mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk berkas Tjindra Johan dan Partogi Pangaribuan serta tersangka lainnya berkas tersangka lainnya masih dalam penyidikan. Masih dalam tahap penyidikan dan splitsing serta tersangka ditahan," ungkapnya.

Lusi diduga melanggar pasal 5 ayat (1) a, b, pasal 13 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya