Polisi tegaskan 'fitsa hats' ditulis sesuai keterangan Habib Novel
Merdeka.com - Pihak kepolisian akhirnya buka suara terkait penulisan 'fitsa hats' dalam data diri Sekjen DPD FPI DKI, Novel Chaidir Hasan ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus itu gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) duduk sebagai pesakitan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, apa yang tertulis di data diri dalam BAP tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Habib Novel ketika proses pemeriksaan.
"Dalam kaitan 'fitsa hats' itu adalah informasi yang berasal dari proses pemberkasan, pemeriksaan secara BAP yang dilakukan terhadap para saksi. Dalam hal ini apa yang ditulis di situ adalah apa yang disampaikan oleh saksi," jelasnya kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Martinus, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lantas mencetak hasil pemeriksaan dan lantas memberikan kepada saksi untuk diperiksa terlebih dahulu jika terdapat kesalahan dalam penulisan.
"Kemudian apa yang sudah dilakukan pertanyaan-pertanyaan yang disusun dan dijawab, ini di-print out dan kemudian dikembalikan kepada yang diperiksa. Yang diperiksa kemudian membaca, apabila ada kalimat yang tidak tepat tidak benar itu bisa dikoreksi pada saat itu, kemudian bisa dua atau tiga kali sampai pada akhirnya pada kesimpulan itu sudah sesuai, kemudian ditandatangani," jelasnya.
Disinggung soal anggapan bahwa kesalahan penulisan itu berasal dari kepolisian, perwira menengah polisi ini menyanggah terkait hal itu. Menurutnya, itu semua sudah melalui kroscek dengan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan berlangsung.
"Ini substansi penyidikan, substansi peradilan, kami tidak mau masuk dalam informasi yang disampaikan para saksi. Kami ingin menyatakan bahwa dalam satu proses pemberkasan melakukan proses pemeriksaan berita acara itu dilakukan dengan melakukan kroscek dengan yang bersangkutan," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyidik juga memberikan kesempatan kepada Habib Novel yang saat ini diperiksa dengan menunjukan hasil pemeriksaan kepada saksi yang diperiksa untuk kemudian dikroscek kebenarannya.
"Pertanyaan dan jawaban ditunjukan kepada yang bersangkutan untuk dibaca ulang. Apabila yang bersangkutan menyetujuinya, kemudian menandatangani berita acara tersebut," tutup Martinus.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaHal tersebut Hasto sampaikan dalam salah satu pernyataan videonya usai ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaSaid Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaHasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya