Polisi tegaskan kasus Ahmad Dhani tak harus menunggu Jokowi melapor
Merdeka.com - Pihak kepolisian menegaskan mempunyai alasan memproses kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat berorasi 4 November lalu. Proses hukum tersebut dilanjutkan karena ada perubahan Pasal 207 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam pasal tersebut berubahnya delik aduan menjadi delik umum. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan soal presidennya dihina, bisa melaporkannya kepada polisi, tanpa menunggu langsung kepala pemerintahan yang mengadukannya.
"Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasannya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (25/11).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Menurut Awi, atas putusan MK itu, maka pihaknya memproses laporan relawan Presiden Joko Widodo yaitu Pro-Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (JKW).
"Secara luas itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kami bisa pergunakan delik umum. Siapa pun pelapornya, penyelidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban (penguasa negara atau presiden dalam kasus ini)," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Eggy Sudjana menyayangkan sikap kepolisian yang memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dinilai salah. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut.
Dalam hal ini, Eggy justru mengajarkan pihak kepolisian untuk mengingat pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu pernah dihina oleh Zaenal Ma'Arif.
"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi. Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukim, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca Selengkapnya"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dr Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga."
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca Selengkapnya